pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Mobil Kijang Berisi 55 Jerigen Pertalite, Diduga Mau Dijual Ilegal

184
×

Polisi Amankan Mobil Kijang Berisi 55 Jerigen Pertalite, Diduga Mau Dijual Ilegal

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

AIR GEGAS – Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Selasa (16/02/2024).

Tersangka Bas (44), seorang wiraswasta asal salah satu desa di Bangka Selatan, yang tidak memiliki izin resmi.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/A-01/I/2024/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA KEP. BANGKA BELITUNG tanggal 12 Januari 2024, kejadian terjadi pada Jumat, 12 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di Jln Raya Bencah Airgegas Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan.

Lanjut Tiyan, anggota Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan mendapat informasi pada pukul 13.30 WIB bahwa sebuah mobil Toyota Kijang warna abu-abu dengan nomor polisi BN 11xx RQ sedang mengangkut BBM subsidi ilegal. Dengan cepat, petugas bergerak menuju desa Bencah untuk melakukan penindakan.

Pada pukul 14.00 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan mobil tersebut di Jln Raya Bencah Kec. Airgegas Kab. Basel. Dalam penggeledahan, ditemukan 55 jerigen berisi BBM subsidi jenis pertalite, setiap jerigen berisi 20 liter.

Dalam interogasi, tersangka Bas mengakui tidak memiliki izin apapun terkait pengangkutan dan niaga BBM. Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke ruang Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap Pasal 55 Undang-Undang No. 06 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. (Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *