MENTOK – Satuan Polairud Polres Bangka Barat bersaman Camat Mentok pada Senin, 13 Mei 2024 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Perairan Tanjung Ular Kab. Bangka Barat melaksanakan kegiatan himbauan terkait aktivitas TI selam ilegal di Perairan Tanjung ular Desa Air Putih Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.
Anggota melaksanakan himbauan kepada para penambang/masyarakat yang berada di lokasi.
Anggota menghimbau kepada para penambang agar segera keluar dari wilayah tersebut dan menghentikan aktivitas penambangan di lokasi tersebut, dikarenakan perairan Tanjung Ular tersebut mengganggu aktivitas nelayan selain itu juga kegiatan aktivitas penambangan tersebut tidak dilengkapi legalitas.
Kasubsi PIDM Humas Ipda Ardianis seijin Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK menyampaikan” apabila nanti masih ditemukan kegiatan aktivitas penambangan, maka kami dalam hal ini camat Muntok, Sat Polairud polres Bangka Barat serta personil gabungan akan melakukan penindakan hukum.
“Aktivitas TI ilegal di Perairan Tanjung ular tersebut beroperasi menggunakan ponton Selam dan pada saat dilokasi ditemukan sekitar 30 unit PIP di lokasi tersebut yang mulai beroperasi pukul 07.30 WIB. Para penambang menerima dan mendengarkan himbauan dari personil dan dipastikan Tanjung ular tidak ada aktifitas pertambangan ilegal,” imbuhnya. (Wan)