pemkab muba pemkab muba
Musi Banyuasin

Pj. Bupati Sandi Dampingi Kapolda Sumsel Pantau Langsung Lokasi Illegal Drilling

285
×

Pj. Bupati Sandi Dampingi Kapolda Sumsel Pantau Langsung Lokasi Illegal Drilling

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

MUBA – Usai melaksanakan rapat koordinasi terkait penanganan illegal drilling dan illegal refinery bersama Forkopimda dan jajaran Pemkab Musi Banyuasin (Muba). Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo didampingi Pj. Bupati Muba H. Sandi Pahlepi meninjau langsung lokasi penyalahgunaan minyak ilegal di Desa Sungai Angit Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba, Kamis (16/5/2024).

Sebelum melakukan peninjauan, Kapolda Sumsel didampingi Pj. Bupati dan Forkopimda Muba serta PT Petro Muba melakukan kegiatan tanya jawab dengan masyarakat setempat yang melakukan aktivitas pengeboran minyak.

Kapolda mengatakan, Polda Sumsel tetap pada komitmen awal melakukan penindakan tegas secara hukum terhadap penyalahgunaan minyak ilegal (illegal drilling dan illegal refinery).

“Produksi minyak ilegal akan terus kita tangkap dan akan kita tegakkan hukum, dengan prioritas terhadap gudang-gudang dan refinery ilegal,” ujarnya.

Irjen Rachmad Wibowo mengatakan, selama belum ada keputusan resmi terkait legalisasi sumur minyak ilegal di Kabupaten Muba, Polda Sumsel beserta jajaran akan terus melakukan upaya penegakan hukum (gakum) terhadap para pelaku illegal refinery dan illegal drilling.

“Selagi belum adanya ketetapan terhadap legalisasi sumur-sumur minyak ilegal, kami dan jajaran akan tetap melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap praktik minyak ilegal. Dan secara bertahap, kita juga akan menindak yang di hulunya,” tegas alumni Akpol 93.

Mantan Direktur Siber Bareskrim Polri tersebut membeberkan, pertemuan ataupun rapat-rapat sudah seringkali digelar, baik di Polda Sumsel, Pemprov Sumsel maupun di Pemkab Muba. Namun, sepertinya kegiatan illegal drilling dan illegal refinery semakin bertambah massif saja.

Pj. Bupati Sandi memaparkan, konsep tata kelola yang telah disiapkan diantaranya, tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup, tata kelola kontrak jasa dan perjanjian kerja sama.

“Lalu, tata kelola penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan tata kelola akses permodalan dan kredit lunak bagi masyarakat pemilik sumur minyak. Kami sangat yakin rencana tata kelola ini sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dan lingkungan di Muba,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan data yang di inventarisir terdata ada sekitar 230 ribu masyarakat Muba yang terlibat pada aktivitas penambangan sumur minyak.

“Ini jumlahnya sangat banyak, tentu kami sangat berharap pemerintah pusat mengakomodir tata kelola ini serta segera ada realisasi konkrit terkait revisi Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008,” tegasnya.

Salah satu warga Desa Sungai Angit, Sugiono (56), yang hadir pada pertemuan itu berharap ada regulasi yang berpihak untuk keberlangsungan hidup masyarakat, agar kiranya pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat memberikan solusi terbaik terbaik.

“Karena aktivitas pengeboran minyak ini sudah menjadi ketergantungan hidup bagi warga sekitar dan warga Muba umumnya,” pungkas dia. (Endang S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *