pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Petani Diimbau Waspada Pupuk Ilegal

45
×

Petani Diimbau Waspada Pupuk Ilegal

Sebarkan artikel ini
IMG-20210315-WA0052
pemkab muba

LAHAT – Petani harus teliti dalam mencari pupuk non subsidi untuk tanamannnya. Lantaran jangan sampai pupuk yang dibeli ilegal dan tidak jelas kegunaannya. Kepala Dinas Pertanian Lahat, Otong Hariadi melalui Kabid PSP Herman Suyanto didampingi Kasi Pupuk Kasi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian, Surya Agustina SP MM mengatakan. Bahwa pupuk yang beredar dipasaran harus memiliki izin resmi.

Lalu ada logo SNI, Kementrian Pertanian dan izin perdagangan. “Kalau tidak ada itu (izin, red) maka ilegal. Karena pupuk yang dijual harus jelas izinnya,” ungka Surya Agustina, Senin (15/3/2021).

Di Kabupaten Lahat sendiri ada empat distributor resmi. Lalu untuk perusahaan yang memproduksi juga jelas. Seperti untuk pupuk yang beredar di Kabupaten Lahat. Jenis pupuk urea dari Pusri, lalu NPK dari Petrokimia Gersik dan Pusri. Kemudian SP36 dari Petrokimia Gersik, pupuk ZA dari Petrokimia Gersik. “Harga pupuk non subsidi biasanya juga sudah jelas,” ungkapnya.

Sambungnya, bahwa petani juga disarankan untuk mengunakan pupuk subsidi atau sistem pertanian organik. Lantaran untuk harga pupuk subsidi selisihnya mencapai 70 persen.

Biasanya warga yang membeli pupuk non subsidi ialah petani yang belum masuk dalam kelompok tani. Atau sudah memiliki kelompok tani namun belum terdaftar di sinluhtan sehingga tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi. Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi ke masyarakat agar membuat kelompok tani da ln mendaftarkannya melalui sistem online Simluhtan.

Lalu menghindari kecurangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Saat ini menebus pupuk bersubsidi harus sesuai dengan total elektronik Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Bahkan, petani tidak bisa terdaftar di dua kelompok yang berbeda. Selain itu juga ditebus melalui kartu tani agar penggunaannya jelas.

Dijelaskan Kasi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian, Surya Agustina SP MM mengatakan, pembagian kuota pupuk bersubsidi berdasarkan pengajuan dari kelompok tani setahun sebelumnya.

“Pembagian sesuai dengan jumlah yang diajukan oleh kelompok tani, sekarang lebih tertib, untuk menghindari kecurangan, kuota pupuk bersubsidi sesuai dengan total elektronik RDKK yang diajukan sebelumnya,” ujarnya.

Penebusan pupuk juga harus diketahui instansi yang membidangi pupuk bersubsidi, karena harus dilegalisir. Mengenai stok pupuk, lanjut Surya, ditahun 2021  Kabupaten Lahat mendapatkan pupuk bersubsidi jenis urea 5.570 ton, SP 35 1.536 ton, ZA 1.005 ton, NPK 3.399 ton, organik granul 1.060 ton dan organik cair 2.650 ton.

“Menghindari penyalahgunaan kuota pupuk bersubsidi ditingkat petani, kita melakukan pengawasan terhadap pengecer bersama tim lapangan dan penyuluh, disamping itu pihak kepolisian juga melakukan pengawasan,” tukasnya. (Sfr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *