Senandung gelap peredaran Narkotika kembali menggetarkan Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, pada hari Selasa (04/07/2023).
Dalam sinar rembulan yang pucat, tangan keadilan dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan menjerat seorang petani sebagai tersangka dalam kasus ini.
Di balik tirai kesunyian, sosok muda yang dikenal sebagai JK (26) terjebak dalam jaringan terlarang ini. Dalam duka yang tiada terperi, rumah kontrakannya menjadi saksi bisu penangkapan pada dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Pola kehidupan terduga tersangka yang membangun lapisan teka-teki dalam ruang kontrakannya tidak luput dari perhatian masyarakat yang waspada. Tim Sat Resnarkoba menerima informasi pahit ini, mengarahkan mereka untuk menggali lebih dalam mengenai transaksi narkotika yang terjadi di tempat itu. Setelah memastikan kebenaran informasi yang beredar, tim Sat Resnarkoba dengan hati yang berat melangkah dalam penggerebekan yang ditemani oleh Ketua Dusun setempat.
Di dalam gelap, saat langkah-langkah yang berat menerobos keheningan, bukti-bukti akan dosa tersembunyi mulai terungkap.
Dalam serpihan kepedihan, anggota Sat Resnarkoba menemukan barang terlarang yang diduga sabu, sebuah paket berat bruto 2,59 gram, yang berhasil disembunyikan di dalam raga boneka berwarna kuning. Jiwa-jiwa yang rusak mengubah boneka yang semula menghadirkan senyuman menjadi penghuni rahasia yang terkutuk.
Namun, dalam dunia gelap ini tidak hanya sabu yang menjadi pelarian. Ada jejak-jejak lain yang terserak di antara puing-puing moralitas.
Tim Sat Resnarkoba menyita 2 lembar tisu putih dan 1 unit Handphone Android merk Infinix berwarna hijau sebagai bukti tambahan yang mengungkap sisi terlarang kehidupan ini. Semua barang bukti ini diamanahkan untuk menjalani proses penyelidikan yang lebih mendalam.
Sosok petani JK, yang terjebak dalam jurang kegelapan, kini berada dalam jerat tahanan dan akan menghadapi panggilan keadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tersangka berpotensi melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, membawa hukuman yang menantinya.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Narkoba, AKP Suhendra, mengucapkan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras anggota SatResnarkoba dalam mengungkapkan sisi kelam kehidupan ini.
Dalam satu nafas yang dalam, ia juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkotika kepada pihak berwenang, guna menciptakan lingkungan yang suci dari bayang-bayang narkotika dan obat-obatan terlarang.