pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Musi Banyuasin

Pertamina Siap Ganti Rugi, Warga Buka Portal

53
×

Pertamina Siap Ganti Rugi, Warga Buka Portal

Sebarkan artikel ini
IMG-20200707-WA0004
pemkab muba

MUSI BANYUASIN – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) langsung menindaklanjuti informasi terkait adanya rumah warga yang diduga rusak karena aktivitas pengeboran oleh PT Pertamina EP di Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, Senin (6/7/2020).

Bupati Muba, Dr Dodi Reza Alex Lic Econ MBA diwakili Plt Asisten I, Yudi Herzandi yang didampingi Forkopimcam di Kecamatan Jirak Jaya hadir langsung menyampaikan hasil penghitungan kerugian keretakan rumah warga akibat aktifitas pengeboran di sumur JRK IW 05 di Desa Jirak.

Sebagaimana diketahui sebelumnya akibat aktifitas pengeboran minyak tersebut beberapa perumahan warga rusak dan akibatnya warga setempat memportal aktifitas pengeboran minyak sampai dengan kejelasan terkait pembayaran kompensasi kerugian warga.

“Dari hasil mediasi pihak Pertamina EP siap memberikan ganti rugi rumah warga yang rusak sesuai dengan haril penghitungan Tim Kabupaten,” ungkap Yudi Herzandi.

Dikatakannya, penghitungan ganti rugi dilakukan dengan menggunakan standar Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan bisa dipertanggung jawabkan secara teknis dan hukum.

Camat Jirak Jaya, Yudi Suhendra, SE, M.Si menyampaikan, hasil penghitungan Tim Kabupaten bersifat mutlak, tanpa intervensi dari pihak lain termasuk perusahaan. Saat diadakan pertemuan di Balai Serbaguna Desa Jirak, warga sepakat untuk menerima besaran hasil penghitungan Tim Kabupaten.

“Masyarakat sebanyak 20 orang menerima besaran kompensasi hasil penghitungan Tim Kabupaten dan selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk realisasi pembayaran kompensasi oleh PT. Pertamina EP Asset 2 dalam waktu maksimal 1 bulan,” terang Yudi.

Lanjutnya, kesepakatan dan berita acara persetujuan sudah di tanda tangani. “Alhmadulillah, setelah disetujui dan dituangkan dalam Berita Acara, warga bersama Forkopimcam membuka portal jalan setelah kesepakatan disetujui sehingga aktifitas perusahaan dapat kembali lancar,” lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut juga turut dihadiri Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Muba Erdiansyah SP MSi, Kapolsek Sungai Keruh, Danramil 401-03 Sekayu, Kepala Desa Jirak, Tim Invetarisasi Kabupaten Musi Banyuasin, dan Astmen LR Pertamina EP 2 Assets Pendopo. (Endang S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *