pemkab muba pemkab muba
Politik

Permainan Tunggal Para Petahana di Sumsel

142
×

Permainan Tunggal Para Petahana di Sumsel

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Permainan Tunggal Para Petahana di Sumsel Oleh : Prasetyo Nugraha

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 yang melibatkan 270 daerah seluruh Indonesia didasari dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur penundaan pemungutan suara 2020 akibat wabah corona virus disease (covid19) serta rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melaksanakannya pada tanggal 9 Desember 2020.

Dalam kelangsungan pilkada di musim pandemi tersebut, merupakan dinamika menarik dalam perkembangan sejarah perpolitikan Indonesia. Langsung dan serentak dengan mensasar 105 juta masyarakat pemilih diharapkan dapat terbangunnya materi politis dimana peletakan batu pertamanya ialah kedaulatan rakyat, sistem politik dan demokrasi di aras lokal.

Merunut tahapannya, di tengah kegigihan pemerintah dan legislatif bersama penyelenggara pemilu dalam memperjuangkan pelaksanaan pilkada 2020. Dari berbagai proses yang dilalui, semakin  menandai kebuntuan jalan dalam mengapai tujuan mulia pelaksanaannya. Jangankan membayangkan rancangan program yang akan diproduksi pasca pemilihan, stock kepemimpinan yang dihidangkan di teras pemilihanpun mengalami kedefisitan.

Kurang jelas apa motif kegigihannya, yang jelas naskah perjanjian hibah daerah sebesar Rp. 9.9 triliun, tentu akan sangat bermanfaat bagi daerah apabila dapat digunakan untuk penanganan covid-19 serta pemulihan dampak pandemi bagi masyarakat daerah. Dan pengajuan tambahan anggaran oleh KPU sebesar Rp. 535,9 miliar di saat kondisi penyebaran wabah sangat memperihatinkan, cuma menambah beban keuangan negara. Akibatnya, publik menaruh sinis dan curiga; sia-sia pelaksanaan pilkada 2020 jika tidak merubah apa-apa.

Pelaksanaan Pilkada di Sumatera Selatan

Tahapan kontestasi lima tahunan dimaksud telah bergulir, termasuk di Provinsi Sumatera Selatan. Dari tujuh belas kabupaten dan kota, tujuh kabupaten di antaranya turut merayakannya. Seperti kabupaten Ogan Iilir (OI), kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), kabupaten OKU Timur, kabupaten OKU Selatan, kabupaten Musi Rawas, kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan kabupaten Panungkal Abab Lematang Ilir (PALI).

Sekali lagi menu sajian publik kembali ini atau itu saja. Kemonotonan terpajang di etalase politik pada tiap kabupaten masing-masing. Dengan gejala yang hampir sama, daerah mempertontonkan permainan tunggal petahana, seperti OKU Selatan, OKU Timur, OKU Induk dan Musi Rawas. Atau malah persaingan keras antar kedua pasangan (Bupati dan Wakil Bupati) yang dahulu bersanding mesra pada pentas pilkada sebelumnya, seperti Ogan Ilir, PALI dan Muratara.

Padahal, bedasarkan hasil survei yang dilakukan beberapa lembaga survei (sebulan terakhir) terhadap persepsi dan penilaian pada tingkat kepuasan publik terhadap kinerja kepala daerah di tujuh kabupaten tersebut rata-rata tidak ada mencapai angka 60 persen, begitu juga tingkat elektabilitas atau keterpilihan calon petahana dimaksud relatif tidak ada yang dominan.

Peta politik tersebut mengidentifikasikan sirkulasi kepemimpinan yang kedap, tidak lancar. Sehingga akses ke tujuan akhir pemilihan umum secara fisik dan visual menjadi tidak jelas. padahal masyarakat sebagai tokoh utama dalam sebuah wilayah demokrasi memiliki peranan yang sangat penting, salah satunya adalah partisipasi masyarakat dalam politik. Masyarakat memiliki peran (memilih dan dipilih) sangat kuat dalam proses penentuan eksekutif dan legislatif, apalagi di daerahnya sendiri.

Ketidakmampuan dalam mengentaskan persoalan pandemi, tidak bisa dijawab dengan menggaungkan ide abstrak “demokrasi dan kedaulatan rakyat”, dibutuhkan kebijakan super radikal dari pemerintah, apalagi secara terang-terangan pilkada di masa covid-19 tahun 2020 membentangkan karpet merah kepada calon petahana. 

Sirkulasi Elit di Daerah

Pilkada dikenal dengan proses pergantian penguasa, dan proses ini dikenal sebagai sirkulasi atau perputaran elit. Proses sirkulasi elit dimungkinkan tidak hanya berlangsung di antara sesama mereka yang tergabung dalam kelompok elit, tetapi dimungkinkan pula melibatkan individu-individu yang berada di luar kelompok elit, yaitu kalangan massa ataupun dari kelompok masyarakat.

Secara nasional, perputaran dapat diwujudkan jika diputar kran regulasinya yang dalam kurun waktu lama telah mampet disandera “kelompok-kelompok elit” tertentu. Partisipasi politik masyarakat sulit dibayangkan apalagi kondisi dunia yang dikudung corona, segala konfigurasi alat dan akses politik disesuaikan dengan protokol kesehatan termasuk dalam aktifitas sosialisasi calon penantang nantinya, jika ada.

Selain itu sikap fasih partai politik, khususnya di Sumatera Selatan yang mencari aman saat pilkada dengan mengusung atau mendukung kekuatan politik mainstream yang memiliki dukungan birokrasi dan logistik,  dan itu cuma ada di calon petahana.

Sederhanyanya partisipasi politik masyarakat di tujuh kabupaten (yang melaksanakan pilkada) hanya sebagai pemilih dan dijadikan obyek, suaranya ditambang hanya saat musim pemilihan. Dan biasanya, jika kontestan pilkada kurang beruntung (kalah) rakyat dijadikan tumbal, tetapi jika menang rakyat kembali ditinggalkan, sehingga wajar evaluasi pelaksanaan pilkada di masa penyebaran virus harus sangat dipertimbangkan.

Pilkada serentak 2020 di Sumatera Selatan dihadapkan berbagai persoalan yang cukup rumit, baik dari problem yang menyandera kedaulatan rakyat dengan segala proses penyelenggaraannya sampai pada kondisi sulit akibat pandemi covid-19 yang bukan halnya membelit provinsi ini, bahkan seluruh dunia. 

Konsentrasi untuk Mengatasi Keterbatasan   

Dari pengalaman di tujuh kabupaten tersebut, dapat disimpulkan bahwa bayangan proses pertarungan yang fair hanyalah isapan jempol. Sejak tahap pencalonan,  struktur dan infrastruktur yang tersedia memang tidak ramah terhadap partisipatoris politik masyarakat. 

Belum lagi medan pertarungan yang penuh virus yang membuat perangkat perundang-undangan untuk tidak menciptakan perlawanan yang sengit bagi calon mainstream, petahana. Kondisi ini semakin menjamin asumsi betapa sulitnya mengimplementasikan peralihan kekuasan pada pilkada 2020.

Harus ada kerja yang terkonsentrasi pada satu taktik politik ini saja, mengingat tahapan lanjutan pilkada masih satu sampai dua bulan ke depan. Partai-partai besar di Sumsel, seperti PDI-Perjuangan, Golkar dan Gerindra meski menangkap sinyalemen ini, termasuk partai politik pemenang pada kabupaten OI, OKU Induk, OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas, Muratara dan PALI.

Konsolidasi demokrasi masih sangat memungkinkan dengan memulai penjaringan calon dari kader ataupun dari non-kader, asalkan concern dalam ideologi serta komitmen dalam mewujudkan visi dan misi. Apalagi saat ini tingkat kepuasan terhadap kinerja para calon petahana jeblok. Selain itu, partisipasi politik masyarakat masih sangat bergantung pada partai politik, maka partai harus memandang taktik yang terkonsentrasi dalam merespon momentun politik yang hadir, dengan menghadirkan banyak varian calon yang outputnya akan mengahasilkan kerja politik yang optimal dan profesional.

Idealnya pilkada langsung dan serentak bertujuan memotong hierarki pusat yang sedang bertatih-tatih menghadapi krisis akibat pandemi. Artinya, pemerintah terpilih (nantinya) di daerah diharapkan berjalan dengan efektif dan efisien dalam bekerja vice versa bersama antara rakyat selaku pemilik otoritas kedaulatan dan pemerintah daerah selaku pemegang otoritas pembuat kebijakan. 

Tetapi, pilkada di musim pandemi ini juga harus berpijak pada basis materi yang menjamin keselamatan masyarakat pemilih dan menjamin ketersedian calon yang akan dipilih. Jika ingin tetap melaksanakan pilkada di masa covid-19 ini, masyarakat pemilih harus leluasa menjalin hubungan dengan calon pemimpin yang akan dipilih. Maka dari itu pestanya harus disemarakkan dengan aneka menu program dan pencalonan.

Masyarakat bukan akan memilih calon yang dapat membasmi virus corona, tetapi paling tidak pemimpin yang dipilih dapat hadir dengan segera meringankan dan memulihkan kondisi krisis masyarakat di tengah covid-19 yang sedang berlangsung. Bukan sebaliknya, calon kontestan (takutnya) menghidar karena alasan klasik, seperti anggaran telah habis dipakai untuk penangulangan covid-19 atau habis terpakai untuk penyelenggaraan pilkada 2020.

Akhirnya tulisan ini tiada maksud menihilkan atau menafikan    kepentingan calon petahana, karena harus ada kesadaran untuk menciptakan sirkulasi  kepemimpinan agar udara politik kabupaten-kabupaten di Sumatera Selatan dapat sehat dan segar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *