pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Perkuat Pengolahan Sampah, Pemkab Lahat Usulkan Raperda Tentang Pengolahan Sampah

72
×

Perkuat Pengolahan Sampah, Pemkab Lahat Usulkan Raperda Tentang Pengolahan Sampah

Sebarkan artikel ini
IMG-20201007-WA0034
pemkab muba

LAHAT – Pamerintah Kabupaten Lahat mengusulkan Raperda terkait pengelolaan sampah ke DPRD Lahat. Hal itu guna menguatkan lagi aturan terkait pengelolaan sampah di Kabupaten Lahat.

Bupati Lahat, Cik Ujang SH melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lahat, Agus Salman, mengatakan, untuk tercapainya pengelolaan sampah yang baik, memang dibutuhkan aturan khusus sesuai kondisi daerah masing-masing.

“Memang tidak cukup kalau hanya berdasarkan undang-undang saja. Jadi kalau ada Perda, aturan bisa disesuaikan kondisi daerah, bisa diadakan larangan hingga pemberian sanksi,” kata Dodi, Rabu (7/10/2020).

Ditambahkan Kasi Limbah B3, M Khairul bahwa, aturan yang digunakan dalam pengelolaan sampah saat ini meliputi Perda No 1 tahun 2010, tentang penyelenggaraan kebersihan, ketertiban dan keindahan kota. Hanya saja materinya masih kurang spesifik, mengenai pengolaaan sampah yang timbul oleh perusahaan, dan bencana.

“Posisi saat ini, yang dijalankan berdasarkan turunan UU No 18 tahun 2008. Juga Perpres 97 tahun 2017, tentang kebijakan dan strategi nasional, hanya pengelolaan sampah rumah tangga, dan sampah sejenis sampah rumah tangga,” jelas Khairul.

Lanjut Khairul, sedangkan dalam PP 27 tahun 2020, menuliskan tentang pengelolaan sampah spesifik, meliputi sampah dari bencana, bongkaran bangunan, sampah mengandung B3 dan mengndung limbah b3, sampah secara teknologi belum bisa diolah, dan sampah yang timbul secara periodik (sampah rumah tangga).

“Mangkanya Perbup baru tentang pengelolaan persampahan ini dipandang perlu. Contohnya, nanti bagi developer yang mau bangun perumahan, wajib menyediakan lahan pembuangan sampah. Kalau sekarang itu tidak ada aturannya, jadi sampah bertumpuk pada bukan tempatnya,” ujarnya. (Sfr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *