Hukum & Kriminal

Penyelundupan 71.150 Ekor Baby Lobster Digagalkan Bea Cukai Sumbagtim

104

PALEMBANG – 71.150 ekor baby lobster di Pintu Exit Tol Keramasan diamankan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Timur, Sabtu (30/7/2022) pukul 16.40 WIB.

banner 300x600

Diceritakan pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari Bea Cukai Sumbagbar (Sumatera bagian Barat) yang mengetahui pengiriman baby lobster dalam jumlah besar mengarah ke Palembang, yang belakangan diketahui akan dikirimkan ke luar negeri.

“ Jam 3 sore, kita mendapat informasi dari Bea Cukai Sumbagbar bahwa ada pengiriman baby lobster dan rencananya akan dikirim ke Pelabuhan Tanjung Api-Api,” ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagtim, Denny Benhard Parulian melalui Pelaksana Pemeriksa Tri Budi utomo, Senin (1/8/2022).

Lanjutnya, tim penyidik dari Bea Cukai Sumbagtim menemukan sebuah mobil Kijang Inova berwarna Silver dengan nomor polisi BG 1766 OJ yang mencurigakan petugas, ditambah lagi dengan tampilan kaca mobil yang gelap.

” Sehingga membuat petugas langsung menggerebek mobil tersebut dan ditemukan 15 koli styrofoam yang berisikan 71.150 baby lobster atau diperkirakan mengalami kerugian Rp 7,3 miliar,” bebernya.

Selain itu petugas Bea Cukai Sumbagtim menahan satu orang tersangka berinisial RA(35) yang berperan mengantarkan benih lobster tersebut ke Pelabuhan Tanjung Api-Api, Banyuasin.

” Untuk upah yang didapatnya masih kita selidiki lebih mendalam. Dan rencananya semua benih lobster ini kita serahkan ke Polda Sumsel,” pungkasnya.(ABDUS)

Exit mobile version