pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Pengelolaan Terminal Timbangan Akan Diambil Alih Provinsi

291
×

Pengelolaan Terminal Timbangan Akan Diambil Alih Provinsi

Sebarkan artikel ini
terminal
pemkab muba

INDRALAYA I Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Ogan Ilir (OI) berencana akan melangsungkan serah terima terminal tipe B Kelurahan Timbangan Utara OI ke Pemerintah Propinsi Sumsel pada Oktober mendatang. Saat ini tim yang dikoordinir Dinas Perhubungan Provinsi tengah melakukan inventarisir terhadap seluruh aset-aset  yang dimiliki.

“Ya, untuk inventarisasi aset, personel dan dokumen merupakan langkah awal terkait pengambilalihan wewenang dan pengelolaan terminal dari kabupaten ke provinsi. Nah, saat ini tim provinsi masih turun ke lapangan melakukan inventarisir,”kata Kadishubkominfo OI Dicky Syailendra, Senin (28/3/2016).

Menurut dia, sekarang ini masih masuk dalam tahapan pendataan terhadap semua sarana dan prasarana, termasuk personil Dishub.

Jika semua aset telah divalidasi, lanjut dia, maka tahapan selanjutnya baru pihaknya melakukan serah terima terminal Timbangan 32 ini ke pemerintah provinsi.

Sesuai dengan amanat UU No 23/2014 tentang pemerintah daerah, kata dia, bahwa terminal tipe A diambil oleh pemerintah pusat melalui Kementrian Perhubungan. Sementara untuk terminal tipe B dikelola pemerintah propinsi. Begitu pun untuk terminal tipe C dikelola pemerintah kabupaten dan kota.

Secara umum, lanjut dia, terminal tipe B ini berfungsi untuk memberikan pelayanan kendaraan bagi penumpang umum, angkutan antar kota dalam provinsi, angkutan kota serta angkutan pedesaan.

“Sampai saat ini kami juga belum mengetahui teknisnya seperti apa. Apakah akan di jadikan UPTD atau bagaimana dan sampai saat ini belum ada petunjuk teknis dari propinsi terkait penarikan retribusi. Tim dari provinsi sampai saat ini masih melakukan pendataan,”jelasnya.

Dicky berharap soal penarikan retribusi tetap dikelola pemerintah daerah karena lokasi terminal berada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir sehingga ke depan tetap memberikan pemasukan berupa pendapatan asli daerah bagi Kabupaten Ogan Ilir.

“Menginggat keterbatasan anggaran yang dimiliki, khusus untuk perbaikan terminal, baik jalan maupun gedung belum dapat dilakukan tahun ini. Tapi jika sudah diambil alih provinsi, maka perbaikan jalan dan gedung menjadi tanggung jawab provinsi,”tuturnya. (ST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *