pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Penerapan Pajak 10% dan TMD Pemkot Pagaralam Dikeluhkan

35
×

Penerapan Pajak 10% dan TMD Pemkot Pagaralam Dikeluhkan

Sebarkan artikel ini
IMG-20190807-WA0032
pemkab muba

Pagaralam | Penerapan pajak Hotel dan Restoran sebesar 10 % serta pemasangan alat Transaction Monitoring Device (TMD) yang akan diterapkan oleh pemerintah Kota Pagaralam dikeluhkan.

Seperti yang diutarakan pengusaha Bakso yang tidak mau disebut mengatakan bahwa hampir seluruh pengusaha yang hadir pada saat sosialisasi beberapa waktu lalu merasa keberatan karena tidak seluruh pengusaha penghasilannya selama setahun itu 15 juta.

Parahnya ada di salah satu poin termasuk yang kena pajak itu warteg,kantin, dan warung warung makan kecil.

“Seharusnya Pemkot Pagaralam meninjau ulang serta harus melihat dari kaca pengusaha,” Ujarnya, Rabu (7/8/2019).

Menurutnya, pengusaha kecil seperti mereka juga banyak pengeluaran antara lain Iistrik, gaji karyawan, belum lagi bayar tempat sewa dan lainnya.

Sementara itu, Penasehat Paguyuban Bakso Pagaralam Masrul mengatakan segala sesuatu pasti ada Pro dan Kontra hal tersebut wajar saja yang pasti butuh waktu untuk menerima terkait pajak tersebut.

Terpisah Badan Keuangan Daerah melalui Kabid Pajak Anggi Aprizal saat dikonfirmasi membenarkan saat melakukan sosialisasi di ruangan Besemah I telah dijelaskan bahwa itu berdasarkan amanat pemerintah pusat berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda 07 tahun 2018 dan perwako Nomor 03 Tahun 2019.

Anggi menjelaskan, Sasaran pajak tersebut menyasar ke tempat usaha yang masuk dalam kategori serta sudah disurvey yang akan dikenakan Pajak Restoran 10%.

“Hal ini sudah kita survey tempat usaha mana saja yang wajib bayar pajak sesuai aturan Pemerintah Kota Pagaralam,” terang Pria kerap disapa Anggi.

Kalau kita berbicara tentang Alat TMD dan Penerapan Pajak untuk Pelaku Usaha telah kita pasang sekitar 40 tempat usaha baik hotel dan restoran, tapi untuk target bulan ini Agustus ada 56 tempat

“Terlepas dari TMD, TMD ini adalah suatu alat untuk merekam transaksi mereka supaya tidak ada kebocoran transaksi, untuk yang belum akan kita monitoring lagi,” Jelas Anggi

Dirinya berharap, agar masyarakat dan pelaku usaha mendukung program Pemkot Pagaralam untuk menambah PAD Pemerintah Kota Pagaralam.(Digo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *