pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Pemuda di Toboali Terciduk Hendak Edarkan Tramadol

177
×

Pemuda di Toboali Terciduk Hendak Edarkan Tramadol

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

TOBOALI – Polres Bangka Selatan telah berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan obat golongan G jenis tramadol, Ahad (7/1/2024) malam.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Narkoba AKP Suhendra mengatakan, tersangka RAP (18) ditangkap di Konter Mubarok Cell Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

“Berdasarkan laporan dari SPKT Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Sat Res Narkoba) Polres Bangka Selatan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti saat penggeledahan dilakukan,” kata AKP Suhendra.

Lanjut dia, barang bukti tersebut meliputi 50 butir tramadol, sebuah tas selempang hitam, satu bungkus plastik bening kosong, sebuah handphone merk Samsung berwarna hijau gelap, dan uang tunai sebesar Rp 200.000.

Kasus ini melibatkan tersangka yang diduga menjadi perantara dalam jual beli, pemilikan, dan distribusi tramadol tanpa memiliki keahlian dan kewenangan sesuai dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKP Suhendra.

Penyalahgunaan obat jenis tramadol yang merupakan obat golongan G yang kuat dapat membahayakan kesehatan masyarakat. AKP Suhendra juga mengimbau agar masyarakat turut serta dalam pencegahan peredaran dan penggunaan obat-obatan terlarang demi terwujudnya lingkungan yang aman dan sehat bagi semua.

“Proses hukum terhadap tersangka RAP akan terus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas dia. (Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *