pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Pemuda di Toboali Diringkus Saat Hendak Transaksi Sabu di Rumahnya

80
×

Pemuda di Toboali Diringkus Saat Hendak Transaksi Sabu di Rumahnya

Sebarkan artikel ini
IMG_20201021_213033
pemkab muba

TOBOALI – Seorang pemuda asal Gg Menanti Kota Toboali dicokok oleh petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Toboali, Polres Bangka Selatan (Basel) lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Adalah Riki Pabasandika (23) yang dicokok aparat pada Sabtu (17/10) sekira jam 18.00 WIB di kediamannya Gg Menanti Toboali. Dari tangan pemuda yang akrab disapa Yek ini, diamankan 1 paket sabu seberat 0,25 gram.

Kasatnarkoba Polres Basel Iptu Yandrie C Akip didampingi Kapolsek Toboali AKP Wendi Indra Yudha mengatakan, awalnya Tim Unit Reskrim Polsek Toboali mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika.

“Jadi pada hari itu, tim unit rerskrim polsek dapat informasi akan adanya transaksi sabu di Gang Menanti. Lalu tim mengecek kebenaran informasi ini dan melakukan penyelidikan di seputaran TKP,” ujarnya, Rabu (21/10).

Yandrie menambahkan, sekira pukul 17.30 didapat informasi bahwa tempat transaksi narkoba jenis sabu tersebut di rumah Riki Pebasandika. Lalu sekira jam 18.00 polisi langsung melakukan penggerebekan untuk mengamankan pelaku.

“Lalu dilakukan penggeledahan didapat satu buah timbangan, sepaket sabu dan satu pack plastik strip. Lalu anggota Unit Reskrim Polsek Toboali langsung mengamankan pelaku guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut, juga diamankan 1 unit HP merk Oppo, 1 buah alat hisap sabu 1 buah skep pipet dan uang tunai sebesar Rp475 ribu. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dev

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *