pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Pemprov Sumsel

Pemprov Sumsel Utus Satgas Gugus Tugas Tertibkan Cafe dan Resto

41
×

Pemprov Sumsel Utus Satgas Gugus Tugas Tertibkan Cafe dan Resto

Sebarkan artikel ini
IMG-20200607-WA0017
pemkab muba

Palembang | Demi memutus rantai penyebaran Covid 19, Pemprov Sumsel melalui Satgas Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran dan Pembatasan Penyebaran Covid 19 Sumsel Sub Bidang Pencegahan pengamanan dan Penegakan Hukum gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Sabtu (6/6) malam misalnya, Satgas langsung meluncur kesalah satu Cafe di Jalan MP Mangku Negara. Pasalnya berdasarkan laporan warga, di Cafe tersebut sangat ramai pengunjung yang tidak mengabaikan dan tidak mentaati protokol kesehatan.

” Atas laporan itu, tim kami meluncur ke lokasi ternyata benar adanya . Petugas gabungan memberikan penjelasan dan edukasi kepada pemilik agar mentaati dan melaksanakan aturan kesehatan yang sudah diatur pemerintah,” jelas Kasat Pol PP Sumsel Aris Saputra melalui pesan whatsapp nya.

Tak hanya melakukan edukasi terkait protokol kesehatan di masa pandemi, kesempatan itu juga dimanfaatkan pihaknya untuk menertibkan cafe tersebut karena ikut menjual minuman beralkohol (Mikol) serta memiliki izin yang telah kedaluarsa.

“Sehingga kita tertibkan dan mikol nya kita amankan sebagai barang bukti,” tegas Aris.

Lebih jauh kata Aris sesuai arahan Gubernur Sumsel H.Herman Deru pihaknya  menghimbau agar pengusaha khususnya tempat-tempat hiburan untuk mentaati aturan serta ikut mencegah menyebarnya virus corona covid 19 demi  kepentingan dan kesehatan bersama. Cara tak lain dengan menerapkan protokol kesehatan dalam berbagai bentuk kegiatan.

Selain menyasar cafe tersebut, Tim Satgas juga menyisir sejumlah mall, rumah makan, resto cepat saji dan taman-taman yang biasa dijadikan tempat-tempat kerumunan masyarakat

“Kita akan terus lakukan edukasi dan sosialisasikan ini agar mata rantai Covid dapat diputus dan mencegah penyebarannya,” tutup Aris. (Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *