Beritamusi.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melalui Bagian Organisasi memberikan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Instansi Pemerintah di ruang QR Pemkot, Selasa (9/5/2023).
Banyaknya nomenklatur jabatan menginisiasi Kementerian Pan-RB untuk menerbitkan aturan penyederhanaan jabatan pelaksana terbaru. Dalam aturan tersebut nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan meliputi klerek, operator dan teknisi.
“Untuk itu kami instruksikan kepada seluruh peserta kegiatan bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan. Instansi pemerintah wajib menyesuaikan peta jabatan dan hasil evaluasi jabatan berdasarkan nomenklatur jabatan pelaksana PNS di lingkungan pemerintah paling lambat 9 Juni 2023,” kata Mie Go, Sekda Kota
Namun sebelum Pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan dokumen ke Kemenpan-RB dilakukan validasi oleh bagian organisasi. Mie Go menekankan agar dokumen dapat dikumpulkan sebelum tanggal 25 Mei 2023.
“Ini harus menjadi perhatian ya. Kalau perlu bikin tim dan buatkan surat tugasnya di masing-masing OPD untuk melaksanakan ini,” imbuhnya. (Merpinas)