PALEMBANG I Badan Perencanaan Pembagunan Daerah (Bappeda) Kota Palembang mengaku kepatuhan para pengembang untuk kewajiban menyerahkan fasum dan fasos sudah baik. Hal ini terbukti dari banyaknya surat masuk ke Bapeppda untuk penyerahan, salah satunya dari PT Kedamaian yang melaksanakan penyerahannya.
“Selain Kedamaian, sebelumnya sudah ada penyerahan juga dari lahan Perumnas Talang Kelapa yang kini jadi pasar. Pastinya sudah ada ratusan fasum dan fasos yang kini jadi aset Pemkot,”ujar Kepala Bappeda Kota Palembang, Syafri Nungcik, Selasa (28/6).
Menurut Safri, landasan akan pentingnya penyediaan ruang publik dimulai dari diterbitkannya undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Lalu Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Hingga Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah mengamanatkan pentingnya penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Ketiga paket peraturan perundangan tersebut jika ditegakkan sungguh akan membuat kota-kota di Indonesia menjadi kota yang humanis. “Berarti bisa digunakan untuk kepentingan publik. Pemkot akan mengelolanya dengan mengubah peruntukkan sebelumnya,”kata Syafrie.
Sementara itu, Direktur Utama PT Kedamian, Lanita mengatakan, selaku pengembang pihaknya telah menyerahkan beberapa fasum dan fasos yang ada di beberapa lokasi perumahan. Yakni di kedamaian Permata, Kencana Damai, dan Villa yakni meliputi taman bermain dan juga ruang terbuka hijau. “Nilainya Rp43miliar,”sebutnya di kantor walikota, kemarin.
Sebelumnya pihaknya pun telah menyerahkan fasum dan fasos ditahun 1991 kepada pihak pemkot Palembang. Ia mengatakan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang diserahkan ini agar dapat dikelola baik oleh Pemerintah Kota Palembang. (Supardi)