pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Palembang

Pemkot Palembang Kebut Persiapan Restorasi Sekanak lambidaro

29
×

Pemkot Palembang Kebut Persiapan Restorasi Sekanak lambidaro

Sebarkan artikel ini
IMG-20190727-WA0055
pemkab muba

PALEMBANG | Untuk mengejar target pengerjaan Restorasi Sungai Sekanak-Lambidaro, yang direncanakan akan dimulai pada awal tahun 2020 mendatang, Pemerintah Kota Palembang terus melakukan persiapan. Mulai dari pembersihan area pinggiran sungai hingga pendataan bagi warga yang akan terkena dampak restorasi tersebut.

Terkait persiapan lahan, Dinas PU-PR Kota Palembang, pada hari Sabtu (27/7) melakukan pembongkaran bangunan milik warga yang telah dibebaskan dan pemotongan beberapa batang pohon yang berada di kawasan bantaran anak Sungai sekanak, tepatnya di belakang Ex SPBU Jl. Radial Palembang.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PU-PR Kota Palembang, Ir. H. Akhmad Bastari, MT, dan dibantu oleh perangkat Kecamatan setempat, dengan menurunkan satu unit Excavator Amphibi untuk membersihkan sungai tersebut dari sampah bekas pemotongan batang-batang pohon yang mengganggu.

Seperti diketahui, program Restorasi Sungai Sekanak Lambidaro merupakan proyek strategis Pemerintah Kota Palembang, dalam upaya mengurangi banjir perkotaan, dan menjadikan kawasan sungai sekanak menjadi tempat wisata baru di kota Palembang.

Program restorasi sepanjang 10,9 KM ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Basuki Hadimulyono, dan akan dibantu pendanaannya melalui APBN sebesar 255 Miliar, namun dengan syarat harus dilakukan pematangan lahan terlebih dahulu sebelum pengerjaan mulai dilakukan, seperti pendataan warga, pembebasan lahan, dan pembersihan lokasi.

Kepala Dinas PU-PR Kota Palembang, Ir. H. Akhmad Bastari, mengatakan bahwa total panjang sungai yang akan dibersihkan pada tahun 2019 ini sepanjang 1,5 KM, yakni mulai dari Sungai Musi hingga anak Sungai Sekanak yang berada di kawasan Simpang Lima DPRD Palembang.

“Kami berharap bagi warga yang lahan nya telah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemerintah Kota Palembang, agar segera mengosongkan tempat tinggalnya, untuk memudahkan proses pembersihan lahan”, tegas Bastari.

Proses persiapan lahan tahap pertama ini diharapkan dapat selesai di akhir tahun 2019, termasuk proses pembebasan dan ganti rugi. (Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *