pemkab muba pemkab muba
OKI Mandira

Pemkab OKI Apresiasi Double Steak 77 Atas Kepatuhan Membayar Pajak

71
×

Pemkab OKI Apresiasi Double Steak 77 Atas Kepatuhan Membayar Pajak

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

OKI – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memberikan apresiasi penghargaan kepada UMKM Double Steak 77 karena kepatuhan dan amanahnya dalam membayar pajak.

Penghargaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kabupaten untuk meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah OKI. Dengan meningkatkan kepatuhan pajak, diharapkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten OKI dapat meningkat, sehingga dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati OKI Ir. Asmar Wijaya M.Si menyampaikan apresiasinya kepada Double Steak 77 atas komitmennya dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Double Steak 77 merupakan contoh UMKM daerah yang patuh dan taat dalam membayar pajak. Hal ini tentunya memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan daerah di OKI,” ujar Asmar, Kamis (6/6/2024).

Asmar Wijaya juga berharap agar UMKM lain di wilayah OKI dapat mengikuti jejak Double Steak 77 dalam hal kepatuhan pajak.

“Saya harap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi UMKM lain untuk lebih patuh dalam membayar pajak. Mari kita bersama-sama membangun OKI yang maju dan sejahtera dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak,” kata Asmar.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten OKI, Herliansyah, dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan pemberian penghargaan wajib pajak ini memberikan kesadaran wajib pajak kepada pengusaha, badan usaha maupun UMKM daerah, agar mampu meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Pemberian penghargaan ini akan terus kami tingkatkan dan terus dilakukan, kami harap kegiatan ini menggali motivasi kepada wajib pajak yang lainnya untuk berkontribusi kepada pendapatan daerah di OKI,” ujar Herliansyah.

Menurut catatan BPPD OKI, warung steak yang beralamat di Jalan Pahlawan Kayuagung ini telah menunaikan kewajiban pajaknya tepat waktu dengan jumlah yang signifikan.

Diceritakan Herli, pernah suatu waktu pajak restoran yang dikenakan pada usaha ini berdasarkan penghitungan dari tapping box sekitar Rp 7 juta.

“Namun oleh owner bersikukuh setor pajak Rp 8 juta. Setelah kita cek, ternyata alat tappingnya yang rusak,” jelas Herli.

Sementara itu, Pemilik Double Steak 77, Sukamto, merasa bangga atas penghargaan yang diterimanya.

“Saya sangat bersyukur atas penghargaan ini. Saya ingin mengajak seluruh UMKM di OKI untuk taat dalam membayar pajak. Pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada kita dalam bentuk berbagai fasilitas publik dan pembangunan daerah,” kata Sukamto. (Jang Mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *