OKI – Melalui digitalisasi Belanja Langsung (Bela) dengan Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE), Pemkab OKI membuka peluang bagi pelaku usaha lokal dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi penyedia pengadaan barang dan jasa (PJB).
“Dengan diterapkannya PPMSE di OKI, maka produk lokal bisa masuk e-katalog pengadaan barang dan jasa serta dapat berkolaborasi dengan market place yang terlisensi LKPP,” ujar Sekretaris Daerah OKI, H.Husin, Senin (6/6/2022).
Saat membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Belanja Langsung (Bela) melalui sistem elektronik di Kayuagung, Husin mengatakan, penerapan Bela melalui Skema PPMSE merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden.
Hal itu sebagai upaya daya ungkit perekonomian lokal dengan mendorong pertumbuhan produk UMKM.
“Bela Pengadaan yang diinisiasi oleh LKPP dan KPK ini mampu mendorong UMKM di OKI go digital dengan transakzi maksimal 200 Juta bagi pengusaha lokal yang tergabung dalam market place yang telah terlisensi LKPP,” imbuhnya.
Selain itu, menurut Husin dengan PPMSE itu dapat mencegah praktik korupsi sekaligus memajukan UMKM daerah.
“Pengadaan barang dan jasa jadi lebih transparan dan mempermudah untuk pelaporan serta pertangungjawab anggaran” terang dia
Sementara itu, Antonius Prabowo, Direktur Bisnis Bank Sumsel Babel mengatakan, sebagai Bank Daerah, Bank Sumsel Babel terus berpartipasi dan berpean aktif dalam kegiatan-kegiatan digitalisasi perekonomian dan transaksi.
“Amanah digitalisasi ini ada di Bank Sumsel Babel dengan menyediakan layanan yang berbasis internet banking, sehingga mempermudah keinginan nasabah,” kata Anton.
Prabowo juga mengapresiasi langkah Pemkab OKI yang telah melakulan lompatan besar dalam memajukan UKM dan transparansi belanja pemerintah.
“Kami mendukung langkah konkrit yang telah dilakukan Pemkab OKI,” ujar dia.
Menurutnya, elemen terpenting dari digitalisasi adalah mindset (pola pikir) dan perilaku yang harus terbuka dengan kemajuan sehingga mampu meningkatkan transparasi dan efisiensi.
Direktur pengembangan Katalog Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) di wakili Tito Sultyo menyampaikan, sekurang-kurangnya 40 persen anggaran PJB yang digelar pemerintah harus dialokasikan kepada pelaku UMKM.
“Pengadaan barang jasa 40 persen harus pakai UMKM,” kata tito.
LKPP menurut dia mendorong kementerian-kementerian dan pemerintah daerah, untuk menginput produk barang dan jasa pelaku UMKM binaannya ke katalog LKPP.
“Kalau produk UMKM sudah bisa masuk katalog dan toko daring, artinya Pemkab OKI sudah berikan karpet merah kepada UMKM,” jelas dia
Sosialisasi dan Bimbingan Teknik yang dilaksanakan dari 6 hingga 10 Juni 2022 dengan melatih pejabat pengadaan, para bendahara dan PPK serta memfasilitasi pengusaha lokal dan UKM untuk go digital.