pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Polisi Sita Ganja 5 Kg dan Ringkus Pengedarnya

174
×

Polisi Sita Ganja 5 Kg dan Ringkus Pengedarnya

Sebarkan artikel ini
IMG-20220607-WA0000
pemkab muba

PALEMBANG – Satres Narkoba Polrestabes Palembang unit 2 berhasil mengamankan Seorang pengedar sekaligus perantara narkoba dikediamannya di Lorong Tangga Raja, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Kamis (14/4/2022) sekitar pukul 01.20 WIB.

Pelakunya yakni Romsa (57) diamankan dengan barang bukti berupa satu kantong plastik hitam berisikan lima paket ganja kering yang dibalut lakban kuning dengan berat brutto 5 Kilogram (Kg), satu ball kantong plastik hitam dan satu buah ponsel beserta simcard.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivandry dan Kanit unit 2 IPTU Adrian mengatakan, bahwa kali ini anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja.

“Asal barang kita mendapatkan informasi berasal dari Aceh, kemudian di Palembang pelaku selain berperan sebagai perantara juga sebagai pengedar,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Pelaku sendiri diamankan dengan barang bukti ganja sebanyak 5 Kg, kemudian dari hasil pengembangan didapatkan kalau pelaku selain sebagai perantara juga mengedarkan barang haram ini di wilayah Palembang.

“Dari keterangan pelaku ke anggota kita bahwa dia sudah menjalani hal ini selama dua bulan terakhir ini,” bebernya.

Dari hasil pengembangan lanjut dia mengatakan, bahwa barang haram ini sudah masuk tiga kali ke pelaku.

“Secara keseluruhan dari keterangannya saat menjadi kurir mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 2 juta tapi juga dia ini memecah barang ini dengan cara menjualnya,” terangnya.

Untuk pengiriman barang sendiri melalui jalur darat. Atas ulahnya pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan pasal tersebut pelaku kita jeratan hukuman penjara dengan ancaman pidana penjara mati atau seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tuturnya.

Sementara itu, pelaku Romsa mengaku telah menjalani bisnis ini selama dua bulan terakhir.

“Barang ini saya terima dua kali dengan total 100 Kg, dimana 50 Kg pertama sudah diambil orang. Sedangkan yang kedua 45 Kg saya jual dan sisanya 5 Kg,” katanya.

Dirinya menjelaskan, bawa untuk 50 Kg pertama ia mendapatkan upah Rp 2,5 juta dan yang kedua Rp 2 juta.

“Saya mendapatkan Rp 50.000 ribu per Kg, tapi pas barang kedua masuk masih menyisakan 5 Kg sehingga sisanya saya tidak mendapatkan,” aku dia.(ABDUS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *