Hukum & Kriminal

Pembunuh Ibu Mertua di Selapan OKI Terancam Hukuman Mati

355
kapolres-oki-akbp-alamsyah-paluppesy_169

Ogan Komering Ilir | Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Dewi Asmara Binti M Said Saripudin (45) warga Desa Lebung Itam, KecamatanTulung Selapan, OKI lantaran meracuni ibu mertuanya sendiri.

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya mengatakan, tersangka Dewi Asmara terancam hukuman mati atau paling ringan hukuman 20 tahun penjara.

“Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati,”kata Kapolres.

Baca Juga: Warga Tulung Selapan OKI Bunuh Ibu Mertuanya dengan Racun Biawak

Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kabupaten OKI untuk bisa menahan diri Ketika berhadapan dengan masalah. “Masyarakat diimbau untuk menahan diri Ketika berhadapan dengan masalah apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang,”imbau Kapolres.

Dirinya juga mengajak masyarakat OKI untuk menguatkan keimanan agar kejadian serupa tidak terulang Kembali.

Sebelumnya, Tim macan komering Polsek Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan menahan Dewi Asmara Binti M Said Saripudin (45) warga Desa Lebung Itam, KecamatanTulung Selapan, OKI lantaran meracuni Noni (61) yang tak lain adalah mertuanya sendiri dengan racun biawak yang dicampur dengan pindang salai.

Kejadian ini terjadi pada Minggu (7/3/2021) sekitar  jam 11.00 WIB, di desa Lebung Itam, kecamatan tulung selapan, OKI. (Romi)

Exit mobile version