Hukum & Kriminal

Pelsek Jebus Ringkus Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi

166
Tim Satgas Penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jebus berhasil menangkap saudari SY (42) di kediamannya.

Beritamusi.co.id – Polsek Jebus yang telah membentuk Tim satuan Tugas untuk melaksanakan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunakan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Hal ini terungkap usai tim melakukan sidak ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Parit Tiga dan Kecamatan Jebus. Untuk memperingatkan kepada pemilik kendaraan yang mengisi BBM Subsidi dan Petugas SPBU agar tidak melakukan tindakan Penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Tim Satgas Penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jebus berhasil menangkap saudari SY (42) di kediamannya.

Penangkapan ini berawa dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Berbekal informasi ini, Tim mendatangi lokasi yang dijadikan tempat penyimpanan bahan bakar minyak milik SY. Dan benar saja ditemukan 10 drum berisikan bahan bakar minyak jenis solar, 7 jeriken berisikan bahan bakar minyak jenis solar berikut 3 jeriken berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite.

Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH SIK seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK mengatakan, SY melakukan kegiatan Penimbunan BBM Subsidi tersebut tanpa dilengkapi izin dari pejabat berwenang. Untuk bahan bakar minyak tersebut akan dijual kembali kepada para penambang yang ada di Dusun Kelabat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Jebus untuk diproses lebih lanjut. Barang bukti yang ikut diamankan berupa mesin air, corong minyak, selang, ember, baskom, keintasi dan buku catatan yang diduga berkaitan dengan kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. (Nanda)

Exit mobile version