Bangka Belitung

Peleburan Timah Ilegal Diduga Rugikan PT Timah, Polisi Mulai Penyelidikan, Edo Ngacir Kabur Susul Bos Jakarta

14

BANGKA SELATAN-Aktivitas peleburan timah ilegal di perbatasan Desa Nyelanding dan Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, mendapat perhatian serius setelah berlangsung selama tiga bulan.

Kegiatan ini diduga merugikan PT Timah, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah, serta menimbulkan ancaman terhadap lingkungan.

Warga setempat melaporkan bahwa timah hasil penambangan ilegal di konsesi PT Timah dilebur di lokasi yang tersembunyi, berjarak sekitar 45 menit dari jalan raya.

Menurut seorang warga berinisial AW (38), hasil peleburan sering diangkut keluar menggunakan mobil Avanza.

“Kami sering melihat mobil membawa timah dari berbagai daerah lokasi menuju peleburan, dan hasil peleburan itu dibawa keluar menggunakan mobil Avanza,” ujar AW.

Merespons laporan tersebut, Polsek Airgegas melakukan pengecekan langsung pada Sabtu (14/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan yang diduga menjadi lokasi peleburan, tepatnya di bukit pabrik Desa Nyelanding. Namun, setibanya di lokasi, polisi tidak menemukan aktivitas peleburan yang sedang berlangsung.

“Lokasi ini tampak sudah lama tidak beroperasi. Penyelidikan lebih lanjut masih kami lakukan, dan untuk sementara belum ada yang bisa dimintai keterangan,” ungkap Kapolsek Airgegas Iptu, Agam Gustafa, Minggu (15/12/2024).

Sementara itu, Edo yang disebut pengurus di lokasi peleburan timah ilegal dikabarkan sudah ngacir kabur menyusul bosnya di Jakarta.

” Warga mana yang katanya resah soal ada pemberitaan lokasi pelabuhan timah yang katanya warga Bedengung. Kalau pekerjaan ilegal pasti salah, jangan bikin tambah gaduh. Apalagi timah yang dilebur disini asal usulnua dari tambang ilegal. Orang tu ngelebur Sabtu biase e, malam abis magrib,” kata warga menelpon redaksi, Minggu (15/12/2024).

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan tersebut.

Kapolda Babel, Irjen Pol Hendro Pandowo melalui Dirkrimsus Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo juga masih dalam upaya konfirmasi.

Selain kerugian bagi ekonomi PT Timah, aktivitas ilegal ini juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan.

Lokasi peleburan diperkirakan tidak memenuhi standar pengelolaan limbah dapat mencemari ekosistem di sekitarnya.

Masyarakat berharap pihak yang berwenang segera mengungkap aktor di balik aktivitas ini dan mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik ilegal tersebut.

Hal ini penting untuk melindungi hak perusahaan dan memastikan kelestarian lingkungan sekitar tetap terjaga.

Exit mobile version