PANGKALPINANG – Pasca selesainya rekapitulasi hasil pemilihan, maka tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 akan segera memasuki babak akhir yaitu pelantikan calon kepala daerah terpilih.
Namun, sebelum memasuki tahapan tersebut, konstitusi masih memberikan ruang bagi pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi tersebut untuk menempuh jalur hukum yaitu mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Merespons adanya Paslon yang mengajukan gugatan ke MK, Ketua Bawaslu Babel EM Osykar sangat menghormati langkah pasangan calon ke MK.
Untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sampai batas waktu terakhir pada tanggal 11 Desember 2024 pukul 23.59 WIB, tercatat ada 3 (tiga) gugatan yang masuk ke MK yaitu di tingkat provinsi Paslon 01 Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah. Di tingkat kabupaten yaitu Belitung Timur Paslon No 1 Burhanudin-Ali Reza Mahendra dan Bangka Barat Paslon No 1 Sukirman-Bong Ming Ming.
“Kita menghormati jalur MK yg ditempuh oleh para paslon yang berkeberatan dengan hasil pemilihan dan kami sebagai pemberi keterangan siap menghadapi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang bakal bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Osykar, Jumat pagi (13/12/2024).
EM Osykar mengatakan bahwa Bawaslu sebagai pihak terkait telah siap memberikan keterangan terhadap semua dalil permohonan PHP dari pasangan calon baik dalil kuantitatif berupa perselisihan hasil, politik uang, serta kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dan dalil kualitatif yang berkaitan.
“Saya telah meminta jajarannya untuk menyiapkan dalil-dalil yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Dalil kuantitatif itu bakal digunakan untuk sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah. Sebab, jenis permohonan yang bakal diajukan pada umumnya terdiri dari perselisihan hasil, politik uang, serta kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Adapun permohonan yang sifatnya kualitatif bakal spesifik yang dapat saling terkait atau berkenaan,” beber Osykar.
Selanjutnya, EM Osykar menjelaskan telah mengakomodir dan menindaklanjuti semua laporan dugaan terjadinya pelanggaran pemilihan juga sejumlah kejadian khusus dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Hal ini menurutnya agar pelaksanaan demokrasi berjalan sesuai prosedur dan tetap berintegritas
“Terkait kejadian khusus ini sudah kita tindaklanjuti semua dan tidak ada yang tertinggal, ini untuk menjaga integritas para penyelenggara dan prinsip pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” tegas Osykar.
Osykar juga menegaskan bahwa laporan dugaan penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Provinsi Babel telah selesai ditangani dengan baik dan sesuai dengan juknis peraturan perundang-undangan.
“Untuk laporan dugaan pelanggaran pemilihan semua sudah ditindaklanjuti, kemarin ada satu laporan yang disampaikan ke bawaslu prov sudah diproses dan dilakukan klarifikasi pada para saksi di Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dan dinyatakan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.” jelasnya.
Tak hanya Bawaslu Provinsi, Osykar juga menjelaskan bahwa semua laporan dan temuan dugaan penanganan pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu Kabupaten/Kota telah selesai ditangani dengan baik dan sesuai dengan juknis peraturan perundang-undangan.
“Ditingkat Kabupaten/Kota pun, kami menerima laporan terkait politik uang dan perihal lainnya, seperti di Pangkalpinang, Bangka Barat,Bangka Tengah, Belitung dan Belitung Timur. Namun semua laporan tersebut bisa kita selesai kita proses dan dinyatakan tidak tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan” tutupnya. (007)