PALEMBANG – Rumah Mediasi Sriwijaya Bekerjasama dengan Indonesia Institute For Conflict Transformation (IICT) Menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Mediator BATCH 1. Pada Tanggal 28 Juli 2022 SD 22 Agustus 2022 mendatang.
Penyelenggaraan Pelatihan diselenggarakan Full Daring (aplikasi zoom). Dimana Setiap Peserta akan mendapatkan akun melalui aplikasi SI PIJAR. Dimana Seluruh Materi Setiap Pembelajaran, Jam Belajar, dan Hasil Evaluasi Pembelajaran Berupa Hasil Pretest, Quis dan Post Test Setiap Modul Pembelajaran akan tercatat secara Otomatis. Pada aplikasi masing-masing peserta. Proses Pembelajaran Akan Dilaksanakan Kurang Lebih selama empat minggu pada hari senin, selasa dan rabu pada setiap minggunya.
Sistem Pembelajaran dirancang secara aktif dimana setiap peserta pelatihan diwajibkan memahami materi terlebih dahulu, dilanjutkan dengan menyelesaikan latihan atau kuis pada setiap modul. Dilanjutkan dengan Pemaparan Materi dari Fasilitator IICT dan Simulasi Mediasi yang dilakukan langsung oleh setiap peserta dengan dievaluasi oleh fasilitator setiap selesai melakukan simulasi.
IICT sebagai lembaga yang mendapatkan akreditasi dari Mahkamah Agung sebagai lembaga penyelenggara sertifikasi Mediator. Selalu berpedoman kepada SK KMA No 108 Tahun 2016. Sehingga diharapkan setiap peserta lulusan pelatihan menghasilkan profesional Mediator yang kompeten untuk menjalankan tugas Mediator. Ungkap Direktur Eksekutif IICT Ibu Sri Mamudji, S.H., M.L.L. yang juga tercatat sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Diwawancari terpisah Founder Rumah Mediasi Sriwijaya dr. H. M. Andri Gunawan, M.H. (Mediator Bersertifikat). Yang juga merupakan salah satu Alumni IICT mengatakan, bahwa dirinya sangat berterima kasih kepada IICT yang sudah mau berkerjasama dengan Rumah Mediasi Sriwijaya dalam penyelenggaraan pelatihan Sertifikasi Mediator.
” Semoga jalinan kerjasama ini dapat berkesinambungan dimasa-masa mendatang. Untuk menghasilkan Profesional Mediator di Indonesia,” ungkapnya, minggu (24/7/2022) sore.
Menurut dr. Andri yang juga tercatat sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Palembang dan Pengadilan Negeri Banyuasin, dan dalam proses Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang juga ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumatera Selatan.
” Rumah Mediasi Sriwijaya cukup Berpengalaman menyelesaikan Puluhan sengketa/konflik baik mediasi di Pengadilan dan Di luar Pengadilan. Sehingga ilmu-ilmu praktisi ini akan ditularkan kepada peserta pelatihan,” tuturnya.
Lebih jauh dr. Andri menyebutkan, bahwa dengan adanya pelatihan ini diharapkan juga dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan setiap konflik/sengketa lewat jalur non litigasi mediasi. Karena penyelesaian Sengketa lewat jalur mediasi merupakan sesuai dengan Falsafah Hidup Bangsa Indonesia Pancasila (Musyawarah Mufakat) dan juga sesuai ajaran Agama Islam yang dikenal dengan tahkim. Mediasi Bersifat Win-win solution, Rahasia, dan memberikan peran aktif para pihak dalam menyelesaikan sengketa. Dan tetap terjaganya hubungan baik diantara para pihak.
” Disamping itu juga sesuai dengan Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Berbiaya ringan,” tutupnya.(ABDUS)