Hukum & Kriminal

Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Ditangkap di Pesisir Pantai

264
Pelaku RYI (28) tahun saat diamankan tim spider polsek jebus

Pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kebun Jagung Belakang Pondok Pesantren Nurul Chalik, Desa Batu Raja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang terjadi pada Maret lalu (1/3/2023) berhasil ditangkap di pesisir pantai bangka barat.

Penangkapan pelaku RYI (28) tahun yang sudah buron sejak beberapa bulan yang lalu dilakukan oleh unit reskrim polsek Martapura dibantu oleh tim Spider Polsek Jebus di pesisir pantai Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat.

Berdasarkan Pasal 80 (2) Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 (2) KUHPidana, pelaku melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap seorang remaja bernama Hengki Ternando (17 tahun).

Korban mengalami kehilangan tangan dan luka di sekujur tubuh akibat penganiayaan dengan menggunakan benda tajam.

Kapolsek Jebus, AKP Yudha Prakoso S.I.K., M.A., membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.

Kapolsek Jebus juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan ke Polsek Jebus atau petugas kepolisian terdekat apabila melihat atau mengetahui keberadaan seseorang yang mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka.

Exit mobile version