pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi

313
×

Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

TOBOALI – Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Jumat (13/10/2023).

Kasus ini terjadi pada Sabtu (7/10/2023), sekitar pukul 21.30 WIB, di pinggir batu perahu kawasan Jalan Batu Perahu Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Menurut laporan polisi dengan nomor LP/B/40/X/2023/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung, pelapor bernama Har melaporkan bahwa anak di bawah umur dengan inisial AA telah menjadi korban dalam kasus ini.

AA adalah seorang gadis berusia 13 tahun yang tinggal di Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Pelaku yang ditangkap adalah JS, yang juga dikenal dengan nama Can berusia 20 tahun, dan merupakan seorang buruh harian asal Toboali Bangka Selatan.

Berdasarkan uraian singkat kejadian, awalnya JS mengajak AA untuk keluar bersama. Namun, peristiwa mengerikan terjadi ketika mereka berdua berada di Pantai Batu Perahu.

JS diduga melakukan tindakan kekerasan dan ancaman terhadap AA, memaksa korban melakukan persetubuhan. AA berjuang untuk melawan pelaku. Dan setelah kejadian itu, JS membawa AA pulang.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Bangka Selatan, yang kemudian dilakukan penyelidikan. Berbagai barang bukti telah diamankan, termasuk pakaian yang terkait dengan peristiwa tersebut.

Pelaku JS alias Can, saat ini telah ditahan dan akan menghadapi proses hukum sesuai Undang-Undang Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *