pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Pelaku Perampokan di Banyuasin Dibekuk Polisi di Pulau Natuna

45
×

Pelaku Perampokan di Banyuasin Dibekuk Polisi di Pulau Natuna

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

Banyuasin l Peri Apriansyah (26), diamankan Satreskrim Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan, saat berada di bedeng kontrakannya, wilayah Kecamatan Bungaran Timur, Kabupaten Natuna oleh tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Chandra.

Tersangka Peri Apriansyah (26) merupakan residivis kambuhan dan DPO spesialis pelaku perampokan yang bersembunyi di pulau paling luar Indonesia yakni Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (13/08/2021).

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIK MH memberikan, apresiasi kepada anggotanya yang berhasil mengejar tersangka dan tiba pada Sabtu (14/08/2021) pagi, tersangka Peri yang dikawal polisi tiba di Bandara Internasional SMB II Palembang, setelah diterbangkan langsung dari Batam.

“ Benar saya apresiasi kepada anggota saya. Terbang dan berlayar sampai ke Pulau Natuna,” ucap AKBP Imam Tarmudi. SIK. MH kepada beritamusi.co.id, Minggu (15/08/2021).

AKBP Imam mengatakan, bahwa aksi tersangka ini dilakukan di wilayah Banyuasin bersama komplotannya. Satu orang temannya sudah lebih dulu diamankan pihaknya.

“ Satu teman tersangka beraksi pakai senjata,” ungkapnya.

Lanjut, masih kata AKBP Imam, Tersangka Peri yang merupakan warga Dusun VI simpang gardu Desa Teluk Kijing 3 Kecamatan Lais Kabupaten Muba. Wilayah operasinya selain di wilayah Banyuasin juga di kawasan Lais (Muba).

Salah satu korbannya yakni Algi Purwanto (23). Kejadiannya 14 Juni 2021 lalu. Pelaku menggasak handphone. Saat itu korban sedang berada di teras rumahnya di Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.

“ Tersangka Peri dan Komplotan ini juga terlibat tiga LP lain dan pernah menjalani hukuman tiga kali dalam kasus Curat dan Curas. Saat ini masih dalam pengembangan,” pungkasnya. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *