OKI l Ismit alias Arjun bin Matsin (31), warga Desa Kertamukti Kecamatan Mesuji Raya Kab OKI diamankan oleh Team Macan Komering Polsek Mesuji Raya Kab.OKI, lantaran melakukan penggelapan sepeda motor milik korban atas nama Supriyadi, warga Dusun IV Desa Mataram Jaya Kab. OKI.
Pelaku Ismit alias Arjun bin Matsin (31), diamankan petugas saat sedang bersembunyi dirumahnya.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Mesuji Raya, Iptu Dedi Kurnia mengatakan, bahwa pelaku datang kerumah korban untuk izin meminjam motor milik korban untuk membeli busi. Guna mengelabuhi korban agar percaya terhadap dirinya maka pelaku mengajak adik korban untuk membeli busi di desa Kertamukti Kecamatan Mesuji Raya, pada Jum’at (04/02) sekitrar pukul 11.00 WIB.
” Dari itulah Korban akhirnya termakan bujuk rayu pelaku dan langsung mengizinkan pelaku untuk memakai sepeda motor miliknya, namun naas setelah beberapa jam kemudian, pelaku tidak kunjung kembali dan korban mendapat kabar jika anaknya yang diajak pelaku diturunkan di tengah jalan,” ungkapnya, Minggu (6/2/2022).
Selanjutnya, Iptu Dedi Kurnia menambahkan, Usai mengetahui kejadian tersebut bahwa sepeda motor korban telah dibawa kabur oleh pelaku. Korban pun langsung melaporkan kejadian ke Mapolsek Mesuji Raya.
” Alhamdulilah, tidak butuh waktu lama Alhasil pelaku dapat kita ringkus pada sore harinya sekitar pukul 17.30 WIB berserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hijau lis putih,” tegasnya.
Kemudian dari hasil penyidikan anggota ternyata pelaku diketahui merupakan seorang residivis dalam perkara penggelapan.
” Selain di wilayah Kecamatan Mesuji Raya, pelaku juga telah melakukan penggelapan sepeda motor dibeberapa wilayah diantaranya di Desa Muara Burnai II Kec. Lempuing Jaya dan di Palembang sebanyak dua laporan,” pungkas Iptu Dedi Kurnia.(Romi).