pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Pelaku Pembunuhan Igel Ngaku Khilaf

81
×

Pelaku Pembunuhan Igel Ngaku Khilaf

Sebarkan artikel ini
Pembunuhan
pemkab muba

BATURAJA I ER (17) Pelaku pembunuhan terhadap Igel menyesali perbuatan yang sudah dilakukannya dan mengaku khilaf.

Pelaku yang masih duduk dibangku sekolah menengah ini nekat membunuh Igel karena tersulut emosinya. Dirinya menikam korbannya igel yang tak lain adalah rekan rival cintanya tersebut karena emosi, setelah korban berkata-kata sambil menunjuk muka tersangka.

“Saya menikam korban karena khilaf karena dia menunjuk muka saya,” ujar Er, yang masih duduk di bangku kelas XI sekolah menengah atas di kecamatan pengandonan tersebut.

Baca Juga : cemburu-siswa-smu-ini-tikam-teman-rivalnya-hingga-tewas

Menurutnya, penyesalan atas perbuatannya itu didasari karena banyaknya cita cita yang terbengkalai akibat ulahnya menikam korbannya hingga meregang nyawa. “Yang bantu orang tua sudah tidak ada lagi, sekolah juga sudah tidak lagi,” tuturnya dengan wajah sayu.

Sementata Humaidi ayah kandung Er Saat menyambangi anaknya menceritakan, sejak anaknya mendekam dibalik jeruji besi, sejumlah aktivitas keseharian dalam mengelolah kebun nyaris terbengkalai.

“Sekarang yang bantu ngurus kebun sudah tidak ada. Selama ini, ER inilah yang bantu kami, bahkan sekarang untuk mandi ke sungai pun takut,” tutur pria paruh baya ini.

Sementata Bambang irawan SH Kuasa hukum dari Pos bantuan Hukum Indonesia yang mendampingi tersangka menilai, pelaku terpaksa menikam korban karena terpancing akan kata-kata yang keluar dari mulut korban.

“Ada percakapan antara pelaku dan korban. Awalnya antara pelaku dan korban igel ini tidak ada konflik,” tutur bambang.

Menurutnya ada kata-kata yang menyulut emosi klainnya hingga nekat menikam Korbannya. “Kurang lebih ada kata kata kasar yang menyulut emosi klain saya, misalnya terkait sajam yang dibawa, kalau dalam bahasa kita belum ada apa apanya kalau hanya bawa pisau kecil, nah disinilah emosi klain saya naik, yang berujung pada penikaman korban dengan lengan kirinya,” kata bambang.

Sementara untuk mendapat bantuan humum, dirinya menyatakan jika pemerintah setempat mesti memberikan rekomendasi sejenis keterangan miskin, hingga bantuan hukum yang diberikan dapat dibiayai pemerintah.

Sesuai dengan UU no 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, Bankum gratis bisa didapat. Diawali dengan rekomendasi dari kades dan ini akan kita dampingi sampai inkra,” tambahnya.

Sementara untuk melengkapi berkas perkara yang kini ditangan unit Reskrim Polsek pengandonan, pihak kepolisian menggelar Reka ulang kasusembunuhan tersebut. Untuk menghindari hal yang tak inginkan, polisi menggelar reka ulang di halaman Makopolsek Pengandonan. (Deni A. Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *