pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Cemburu Siswa SMU Ini Tikam Teman Rivalnya Hingga Tewas

58
×

Cemburu Siswa SMU Ini Tikam Teman Rivalnya Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
tewas
pemkab muba

BATURAJA I Cemburu karena pacarnya punya kekasih lain, ER (17) seorang pelajar di salah satu SMA di Kabupten Ogan Komering Ulu (OKU) gelap mata dan melakukan penganiayaan terhadap rifalnya tersebut. Tak hanya itu, Er pun nekat menikam rivalnya tersebut hingga tewas.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis (7/1/2016) sekitar pukul 17.30 WIB. saat itu, tersangka ER yang tercatat sebagai warga kecamatan Pengandonan ini mendatangi korban dengan SB (17) yang diduga merupakan kekasih gelap pacar tersangka yang bernama HN.

Setelah bertemu, keduanya kemudian terlibat adu mulut hingga berujung pada perkelahian. Merasa akan terdesak, tersangka ER pun membawa pisau, SB kemudian kabur melarikan diri. Sedangkan tersangka ER masih berada di lokasi perkelahian.

Tak lama berselang, datanglah rekan SB yang bernama Igel bin Abu Bakar (17), warga Desa Muara Saeh Kecamatan Muara jaya Kabupaten OKU yang bermaksud menanyakan masalah apa yang membuat tersangka ER memukul rekannya SB.

Namun, bukan penjelasan yang didapat oleh Igel, tersangka ER langsung menikam Igel dengan senjata tajam yang dibawanya tepat di dada kiri hingga menembus jantung. Korban Igel pun kemudian langsung jatuh bersimbah darah. Meski sempat dilarikan ke Puskesmas Pengandonan, korban akhirnya tewas dalam perjalanan menuju puskesmas tersebut.

Kapolres OKU AKBP Dover Christian SIk MH didampingi Kapolsek Pengandonan AKP Andi Juniato melalui kanit reskrim Polsek Pengandonan Bripka Maididi Gasiva saat dikonfirmasi Kemarin (8/1/2016) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya korban Igel.

Menurut Maididi, setelah melakukan penusukan terhadap korban Igel, tersangka ER sempat melarikan diri ke daerah Tanjung Enim dan menyerahkan diri di salah satu polsek disana.

“Tersangka melarikan diri ke Tanjung Enim dan menyerahkan diri di Polsek disana. Dan langsung kita jemput,” ungkap Maididi.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Pengandonan untuk menjalani proses penyidikan.

“Atas perbuatannya, tersangka akanĀ  dijerat dengan pasal 351 dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” pungkasnya. (Deni A. Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *