Beritamusi.co.id – Sempat berupaya melawan dan kabur saat akan ditangkap, seorang pelaku jambret JS (27) warga Jajaran Baru I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dihadiahi timah panas oleh jajaran Satreskrim Polres Musi Rawas.
Pelaku diketahui ditangkap di rumahnya di Desa Jajaran Baru I pada Rabu (28/9/2022) sekira pukul 01.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Mura, AKP Dedi Rahmad Hidayat menuturkan pelaku juga berusaha menyerang polisi menggunakan senjata rakitan. “Saat penangkapan, Pelaku sempat mencoba melawan polisi dengan cara melesatkan tembakan dari senjata api rakitan miliknya, namun dengan tindakan yang terukur akhirnya pelaku berhasil kita lumpuhkan,” paparnya.
Dia menceritakan kronologis penjambretan tersebut terjadi di Jalan Poros Tugumulyo, tepatnya depan Taman Bunga Agus Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura pada Rabu (19/1), Sekitar Pukul 19.00 WIB.
Pelaku melancarkan aksinya dengan memepet korban MT (59). Saat itu, korban yang melintas di Jalan Poros Tugumulyo mengendarai sepeda motor dan dipepet pelaku yang berjumlah dua orang dengan mengendarai sepeda motor matic.
Kemudian, pelaku yang dibonceng langsung menjambret dan mengambil tas jinjing korban yang diletakkan korban di depannya, kemudian sesudah mendapatkan barang jambretan, para pelaku langsung melarikan diri.
Pelaku juga pernah terlibat perkara lain, diantaranya kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan laporan Nomor LP/B.39/IX/2022/Sek TGM/Mura/Sumsel, tanggal 22 September 2022 dan laporan Nomor LP/B 16 /IX/2022/Sek MGS/Mura/Sumsel, tanggal 20 September 2022.
Sementara, ada kasus curas di empat TKP di Kecamatan Megang Sakti namun tidak dibuat laporan polisi. (Musyanto)