LUBUKLINGGAU I Joni Ismadi (31), warga Jalan Sulawesi, RT. 13, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, akhirnya tidak bisa lagi berlari dari kejaran polisi, setelah timah panas bersarang di kakinya, Jumat (24/3) sekira pukul 00.10 WIB.
“Korbannya, yakni Novian Deca (33), warga Gang Sawo RT. 03 NO.58, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Penangkapan tersangka ini, berdasarkan laporan polisi no LP/B- 802/XI/2015 / Res Llg, tertanggal 25 Nov 2015,” ungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Ali Rojikin, Selasa (28/3).
Dijelaskan Kasat, aksi kejahatan tersangka dilakukan pada 25 November 2015 sekitar pukul 00.30 WIB. Sementara, rekannya yakni Muis dan Ahmad Yunus tengah menjalani hukuman dan satu tersangka lain, yakni Redi masih dalam pengejaran petugas.
“Komplotan ini, melakukan curat dengan cara mencongkel jendela depan rumah korban, lalu mengambil 3 unit Handphone merk Iphone, Blackberry dan Nokia, sehingga menyebabkan kerugian korban mencapai ditaksir senilai Rp. 18 juta,” jelas Kasat.
Ia menyampaikan, penangkapan pelaku dilakukan di Muara Cabang, Kelurahan Taba Baru, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melawan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terhadap tersangka.
“Hasil interogasi, tersangka mengakui melakukan curat tersebut dan terungkap 3 TKP lainnya, diantaranya telah melakukan curat di ruko, tepatnya di daerah Taba Jemekeh pada 29 Mei 2015, lalu melakukan curat di ruko Delta Komputer pada 07 Desember 2015, serta terlibat dalam perkara curat di Pasar Mambo, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II yang tercatat di laporan polisi no : 1282 / XI / 2013/ res llg, tertanggal 02 November 2013,” ungkapnya.(Mulyadi)













