MUSIRAWAS I Rusman Gumanti (35), warga Desa Lubuk Dayang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, ditangkap polisi usai melancarkan aksi biadab kepada Bunga, pelajar kelas 2 di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Musirawas, Senin (27/3).
Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ini, menjerat tersangka dalam rumusan pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 perbuahan atas UU No.23 Tahun 2002.
“Tersangka ini buruh di PT.GSSL. Aksi bejat itu, bermula karena korban sering diantar pelaku saat pergi dan pulang sekolah selama hampir 2 bulan lebih. Namun, pada hari Senin (27/3) lalu, pelaku di rumah nenek korban memperlihatkan gambar-gambar porno yang berada di Handphone pelaku, lalu pelaku membuka celana training yang dipakai korban dan menurunkan celana dalam yang dipakai,” ungkap Kapolres Musirawas, AKBP Hari Brata melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Trisopa, Selasa (28/3).
Tak hanya sampai disitu, pelaku bahkan nekat meraba dan memegangi kemaluan korban, serta menciumi perut dan pipi korban, hingga akhirnya korban berteriak ketakutan.
“Pelaku sempat menghentikan perbuatannya setelah korban berteriak, tapi pelaku mengancam korban, agar tidak menceritakan hal itu kepada ibu korban,” jelas Kapolsek.
Mengetahui hal ini, keluarga korban sempat emosi dan nyaris memukuli pelaku, usai korban menceritakan semua yang terjadi. Namun beruntung, pihak Kepala Desa (Kades) dan Bhabinkamtibmas setempat cepat mengetahui dan membantu petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Dia cepat diamankan, karena tinggal tidak jauh dengan tempat tinggal keluarga korban. Kita telah memeriksa korban dan saksi-saksi, serta melakukan visum terhadap korban. Saat ini, pelaku masih diamankan di Mapolsek, guna proses penyidikan,” ungkapnya. (Mulyadi)













