MUSIRAWAS – Petugas dari unit reskrim Polsek Tugumulyo, berhasil ungkap kasus tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Terduga, pelaku inisial, ILS (26) tak berkutik dicokok anggota buser unit reskrim Polsek Tugumulyo ketika melintas ruas jalan poros lebong atas, Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, Kamis (7/1/2021) malam.
Tertangkapnya tersangka, semua hasil penyidikan menindaklanjut laporan sesuai dilik aduan : LP/ B – 01 /I/2021/Sumsel/Res. Mura/Sek.Tgm, tanggal 01 Januari 2021. Kini, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Tugumuyo guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“Benar kita sudah amankan ILS, pelaku beraksi mencongke pagar, masuk halaman mengasak habis harta benda salah satunya unit motor Yamaha Vega R Nopol.BG 2956 PH, anat nama Ahyar (39) warga asal dusun I Desa A Widodo, Kecamatan TugumulyoKabupaten Musirawas,” ungkap Kapolsek Tugumulo AKP Dadang Rusnandar ketika dibincangi ruang kerjanya, Jum’at (8/1/2021) siang.
“Anggota meluncur kelokasi guna melakukan penyidikan dan pengintaian, dengan diback up anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lebong ternyata benar, tersangka berada di TKP, tanpa perlawamam tersangka digelandang ke Mapolsek Tugumulyo,” katanya menambahkan.
Untuk kejadian pencurian tersebut, pelaku sendiri memanjat tembok pagar bagian belakang rumah korban. Setelah masuk, pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang berada digarasi rumah korban.
“Kemudian, setelah itu motor didapat lalu didorong kebagian depan pagar dekat pintu gerbang rumah korban selanjutnya motor menggunakan satu potong kayu papan untuk melewati tembok pagar bagian depan korban yang lebih kurang setinggi 1,5 meter. Kemudian, tersangka bawa kabur sepeda motor korban ke Kota Bengkulu,” jelasnya. (NURDIN)