MENTOK Tim Hantu Satres Narkoba Polres Bangka Barat menangkap sepasang suami istri (pasutri) yang kompak jualan narkoba jenis sabu, Minggu Tanggal 17 November 2024 Sekira Pukul 18.30 Wib.
Penangkapan dilalukan di sebuah Kontrakan yang beralamatkan di Gang Matoa Kp. Pait Jaya Desa Belo Laut Kec. Mentok Kab. Bangka barat.
Pelaku pertama an JE Als JEP
Umur: 32 th Jenis kelamin : Laki laki
Alamat: Dusun pal 9 Rt/Rw 005/003 Desa Air limau Kec.Mentok Kab.Babar. Pekerjaan: buruh harian
Pelaku ke dua Nama: SE Als SEPTI
Umur: 29 Jenis kelamin : perempuan Alamat: Jl.Berok Ulu Rt/Rw 003/005 Kec. Sungai Selan Kab.Bateng Pekerjaan: Mengurus rumah tangga
Pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 18.30 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika di Gang Matoa Kp. Pait Jaya Desa Belo Laut Kec. Mentok Kab. Bangka barat. Pelaku yang diamankan adalah 1 (satu) orang laki laki a.n. Sdr. JE serta 1 orang perempuan bernama Sdri. SE, setelah dilakukan penggeledahan di dalam kontrakan yang disaksikan oleh RT setempat ditemukan 11 (sebelas) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih di tas warna hitam.
Selain itu ditemukan pula berbagai barang yang diduga memiliki keterkaitan dgn perbuatan pelaku yang mengedarkan narkotika jenis Shabu.Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Mapolsek Mentok guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kedua Pelaku mengaku baru sekira 3 minggu mengedarkan narkotika jenis shabu dengan alasan tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang untuk biaya hidup sehari hari.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Narkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo menyampaikan pihak Polres Bangka Barat telah mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti di mako Polres Bangka Barat Dengan Berat BB bruto SABU: 6.24 Gram
– 11 ( sebelas ) paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu;
– 4 ( empat ) bal plastik klip bening kosong ukuran kecil;
– 9 Potongan pipet plastik warna pink;
– 3 Timbangan Digital Merk Camry warna;
– 1 Unit Hp Android Merk Infinix Smart 7 warna putih;
– 1 Unit Hp Android Merk Vivo Y01 warna biru;
– 5 Lembar kertas yang berisi catatan yang terkait transaksi narkotika;
– 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul Warna Hitam;
– 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Soul GT Warna Putih Biru No. Pol BN 6609 TO;