pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Pasien Miskin Asal Ogan Ilir Dilarang Berobat di RSUD Kayuagung

73
×

Pasien Miskin Asal Ogan Ilir Dilarang Berobat di RSUD Kayuagung

Sebarkan artikel ini
pemkab muba
Pasien Miskin Asal Ogan Ilir Dilarang Berobat di RSUD Kayuagung
dr Dedi Sumantri Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung.

Hanya Gara-gara Belum Perpanjang MoU

KAYUAGUNG I Terhitung sejak Januari 2016 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung, menolak pasien miskin asal Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang menggunakan program berobat gratis dengan Jaminan Sosial Kesehatan (Jamsoskes) Sumsel Semesta.

Ironisnya, penolakan pasien ini diberitahukan secara tertulis, melalui surat yang dikirimkan kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Ilir, dr. Siska Susanti.

Pihak RSUD Kayuagung beralasan, belum adanya perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) berobat gratis dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OI dengan RSUD Kayuagung, juga belum dibayarnya tunggakan berobat gratis yang besarnya mencapai Rp 6 miliar lebih.

Direktur RSUD Kayuagung, dr. Dedi Sumantri melalui Kabag Tata Usaha, Iskandar Fuad membenarkan, jika pihaknya telah melayangkan surat penolakan pasien berobat gratis dari warga Kabupaten OI.

“Selain belum membayar tunggakan berobat gratis, Pemkab OI belum mengajukan perpanjangan MoU. Alasan itulah, sejak bulan Januari 2016, pasien berobat dari Kabupaten OI kita tolak,” tegasnya, Selasa (29/3/2016)

Menurut Fuad, pasien dari warga Kabupaten OI yang ditolak RSUD Kayuagung hanya untuk pasien Jamsoskes Sumsel Semesta. Sementara untuk pasien BPJS dan umum tetap diperbolehkan.

“Belum adanya pembayaran klaim berobat gratis, membuat kita kesulitan untuk menutupi biaya operasional. Dari pada tunggakan terus membengkak, sementara tidak ada pembayaran, maka kita stop sementara sembari proses MoU selanjutnya,” tegasnya lagi.

Mengenai besarannya tunggakan berobat gratis dari Pemkab OI, Fuad mengaku untuk nominal dirinya tidak mengetahui secara pasti, namun melebihi angka Rp 6 miliar.

“MoU memang berlaku satu tahun. Setiap tahun selalu diperpanjang, namun untuk tahun ini belum dilakukan perpanjangan. Surat yang kita layangkan juga belum ada jawaban, padahal sudah kita kirim sejak dua bulan lalu,” ungkapnya.

Kebijakan penolakan pasien berobat gratis yang dikeluarkan jajaran manajemen RSUD Kayuagung, memperpanjang catatan buruk pelayanan di rumah sakit milik Pemerintah Daerah tersebut.

Anggota DPRD OKI, Sholahuddin Djakfar yang menjadi mitra kerja RSUD Kayuagung, mengaku kesal dengan pelayanan RSUD Kayuagung.

“Penolakan pasien berobat gratis ini jelas menyalahi aturan karena program ini sudah dianggarkan oleh Pemerintah. Begitu juga RSUD Kayuagung yang merupakan milik Pemerintah Daerah (Pemda) OKI. Apalagi kalau alasannya hanya tunggakan klaim berobat,” katanya.

Pihaknya menegaskan, bukan hanya terkait penolakan pasien berobat gratis dari warga Kabupaten OI, Komisi IV sebagai mitra kerja sangat kesal dengan jajaran manajemen RSUD Kayuagung karena tidak respon terhadap DPRD.

“Bukan hanya persoalan pelayanan dan berobat gratis saja. Kami juga pernah mengirimkan proposal terkait adanya bantuan peralatan medis dari Pemerintah Pusat, namun sepertinya mereka (Direktur) tidak memberikan jawaban. Jadi kami tidak mengerti apa maksud jajaran manajemen RSUD ini,” kesalnya.

Dia menegaskan, untuk memperbaiki pelayanan RSUD Kayuagung. Sebaiknya dilakukan perombakan, mulai dari kepala kamar, kepala ruangan hingga jajaran Direktur. (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *