Beritamusi.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir baru saja melaksanakan rapat pleno terbuka, dalam rapat tersebut menetapkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) sebanyak 568.256 di tingkat wilayah Kabupaten OKI untuk Pemilu 2024 mendatang.
Tertuang dalam berita acara Nomor : 343/PL.01-BA/1602/2023 tentang rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten OKI, terdapat banyak ketidaksinkronan data antara PPK Kecamatan dan KPU Kabupaten.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten OKI, Trisno Okonisator didampingi Wakil Ketua DPD Partai Ummat OKI Tirta Rahmawan mengatakan, mereka sebelumnya mengikuti rapat pleno ditingkat kecamatan, baru beberapa hari data pleno kecamatan dengan pleno di KPU kabupaten sudah ada perubahan.
“Pleno PPK dan Pleno KPU Kabupaten baru beberapa hari sudah berubah, bagaimana dengan penetapan seorang caleg. Contoh pada rapat pleno PPK Kecamatan Pedamaran hasilnya 31.878, begitu pleno di KPU 32.209 artinya data kecamatan itu seharusnya integrasi. Ya sudah jika memang data dari kecamatan ya data dari kecamatan saja agar klop,” kata Trisno dalam jumpa persnya, Rabu, (05/04/2023).
Trisno menjelaskan, pihaknya mengetahui adanya ketidaksinkronan data tersebut berkat sebelumnya ada bimtek dari sekolah partai dan tugas mereka ialah memantau semua gerakan mulai dari data DPS, DPT dan suara masyarakat yang benar benar tersalurkan hak pilihnya.
“Kami tahu ada ketidaksinkronan kami ada datanya, ini hasil dari bimbingan teknis dan sekolah partai ummat karena kami ini petugas partai yang disekolahkan hasilnya kami harus memantau masalah ini, mulai dari DPS sampai ke DPT. Tujuan kami untuk terciptanya pemilu bersih dan jujur artinya mereka yang ikut kontestasi nanti benar benar dipilih rakyat bukan dipilih oknum PPK atau oknum KPU,” imbuhnya.
Trisno berharap, pihaknya meminta agar pada pemilu tahun 2024 mendatang tercipta pemilihan jujur dan adil agar calon legislatif yang benar benar dipilih oleh rakyat.
“Harapan kita meminta pemilu yang jujur dan adil, saya ingin kader dari partai ummat khususnya itu harus dipilih oleh rakyat, bukan DPR yang dijadikan oleh oknum PPK dan oknum KPU,” harapnya.
Ditambahkan Tirta, ia menuturkan, dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) itu terintegrasi dengan system KPU, sebelumnya pihak dari Pantarlih sudah melakukan coklit dilapangan, ia mempertanyakan mengapa pada pleno tingkat kecamatan dan pleno tingkat kabupaten terdapat DPS yang tidak sinkron. Pihaknya meminta keterangan data kepada KPU untuk menjelaskan permasalahan ini.
“Data DP4 terintegrasi ke KPU, itukan Disdukcapil di Coklit oleh Pantarlih di cocokkan hingga diteliti sehingga didapatkan hasil di PPK 31.878 di Pedamaran, mengapa pada saat pleno DPS di KPU itu berubah lagi sementara itu masih ada ganjalan 512 suara, kami meminta kepada pihak KPU menjelaskan rincian data by Name, by Address dan by TPS apabila ada keterangannya dimana perbedaannya,” tambah Tirta.
Menanggapi perihal tersebut, Ketua KPU Kabupaten OKI Deri Siswandi mengatakan,
Ini proses awal DPS dalam proses selanjutnya diminta tanggapan masyarakat di desa guna diperbaiki, semua data masukkan baik bersifat menambah atau mengurangi data pemilih akan ditetapkan menjadi DPS hasil perbaikan.
“DPSHP ini pun akan diminta lagi tanggapan dan masukkan masyarakat untuk ditetapkan menjadi DPT, setelah itu menjadi DPTHP dan masih ada penambahan di DPTB masih panjang prosesnya. Jadi jika ingin dibahasnya sekarang ini bagaimana sementara masih berpeluang untuk berubah,” kata Deri.
Deri menjelaskan, terkait kegandaan data pemilih yang memungkinkan aplikasi Sidalih bisa TMS kan data yang ada di desa, ini bisa menjadi rujukan pada pleno kabupaten.
“Intinya ada filter di Sidalih terkait kegandaan data pemilih yang memungkinkan Sidalih bisa TMS kan data yang ada di desa, karena kegandaan antar desa antar kecamatan pleno di PPK hanya memfilter, ini salah satu yang menjadi alasan Sidalih menjadi rujukan pleno kabupaten,” jelas Deri.
Deri menambahkan, untuk informasi awal, bahwa data pemilih berada dalam Sidalih yang sudah tersinkron dengan data Dirjen kependudukan Kemendagri, hasil coklitpun harus di upload ke Sidalih. Pada saat pleno rata rata kecamatan belum bisa 100 persen melakukan sinkronisasi data pemilih ke dalam Sidalih.
Pada saat pleno di PPK pertanyaan dari partai ummat ini sudah dijelaskan tapi bagaimana sepertinya masih belum bisa memahami sehingga ditanyakan kembali, sudah dijelaskan bahwa selisih ini diseluruh kecamatan karena sampai pukul 12 kemarin malam, rata-rata kecamatan belum berhasil melakukan sinkronisasi data. Saat pleno tadi pagi proses sinkronisasi sudah berhasil dilakukan dengan adanya temuan data TMS dengan kategori ganda, kategori ganda yang terdeteksi ini merupakan hasil sinkronisasi Sidalih yang menemukan kegandaan antar kecamatan.
“Sebenarnya hasil ini jangan dibingungkan, karena ini sifatnya daftar pemilih sementara. Hasil sinkronisasi ini nanti ditempel pada setiap desa, nanti kita lihat koreksi dan tanggapan masyarakat. Seperti contoh apabila dalam DPS ini ada yang sudah meninggal maka akan dikeluarkan lapor ke PPS baru akan dikoreksi, hal ini tak perlu untuk diributkan sekarang karena ini daftar pemilih sementara bukan daftar pemilih tetap,” tandasnya.