Ketua KPU kabupaten Empat Lawang,Mobius Al ahzan mengatakan, setiap parpol wajib mendaftar di KPU untuk menjadi peserta pemilu. Pendaftaran disertai dengan persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi oleh parpol untuk menginput data melalui aplikasi system Informasi partai politik (sipol).
”Program sipol ini untuk mempermudah kerja pendaftaran,Karna melalui Sipol akan membimbing Parpol dalam pemenuhan kewajibanya,Karna wajib bagi Calon peserta pemilu 2019 nanti,”Ungkap Mobius.
Dikatakan Mobius,Nanti operator parpol akan menyerahkan Aplikasi ke KPU.sub copy dan hard copy.operator parpol nanti akan mengenakan aplikasi Sipol yang berisi fropil parpol,keanggotaan parpol dan kepengurusan parpol.
“Nanti setelah operator Parpol menyerahkan ke Sipol KPU,KPU nanti akan memperivikasi dokumen kelengkapan Dan keanggotaan Parpol maupun kepengurusan Parpol,”katanya.
Pendaftaran Parpol calon peserta pemilu tahun 2019 akan dimulai pada tanggal dimulai di 1 October sampai 13 oktober 2019.
“Setelah itu Kami akan melakukan Verifikasi administrasi dan dilanjutkan Verifikasi faktual,”Pungkasnya.(Romi)













