Lubuklinggau I Untuk menjaga marwah lembaga penyelenggara Pemilu pada umumnya dan Pengawas Pemilihan Umum dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan pada khususnya, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bumi Silampari (AMBS) kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan, Palembang , (07/10/2017).
Kedatangan AMBS tersebut ke Kantor Bawaslu bermaksud menyampaikan pengaduan masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengaduan masyarakat dimaksud adalah pelanggarang-pelanggaran yang dilakukan oleh ketua, para anggota dan Sekretaris Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Lubuklinggau.
Galih Saputra selaku Ketua AMBS menyatakan bahwa pada kesempatan ini pihaknya juga mendampingi masyarakat yang baru saja sampai dari Kota Lubuklinggau, sehingga terdapat dua dokumen pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun pengaduan pertama adalah terkait kasus anggota Panwaslu Lubuklinggau, dengan inisial MU. bersangkutan merupakan salah satu Panitia Pemilihan Pemilu (PPK) pada pemilihan umum legislatif tahun 2014 lalu, yang pernah mendapat peringatan keras atas pelanggarannya pada Pemilu Legislatif 2014 tersebut.
Lebih detail Galih memaparkan bahwa kasus di atas sebenarnya sudah pernah disuarakan oleh pihaknya, baik melalui aksi maupun demonstrasi, namun kepengurusan Bawaslu pada periode lalu abai. “Kemungkinan ada kepentingan atau sesuatu lainhal sehingga sdr. MU pada waktu itu tetap dipilih dan dilantik sebagai Anggota Panwaslu Kota Lubuklinggau,”ungkapnya.
Menueurnya, Secara tegas disampaikan MU pada Pileg lalu telah melakukan pengelembungan suara, bahkan MU juga melalui surat Nomor 15/LP/Panwaslu-llg-Tmr-I/IV/2014, telah divonis melakukan pelanggaran pidana pemilu dan juga telah direkomendasikan ke Sentra GAKUMDU.
Selanjutnya pengaduan kedua merupakan kasus terkait Penerimaan Calon dan Penetapan Calon Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kota Lubuklinggau Tahun 2017, laporan tersebut langsung disampaikan Masyarakat dari Kota Lubuklinggau dengan inisial ADR yang juga merupakan peserta dalam seleksi tersebut di atas.
ADR dalam pengaduannya menuturkan bahwa dalam seleksi Panwascam Kota Lubuklinggau yang dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Lubuklinggau tidak diselenggarakan secara Profesional, Akuntabilitas, dan transparan serta diduga kuat terdapat unsur money politik dan kepentingan politik pilkada 2018.
Dalam kesempatan tersebut ADR menunjukkan surat pengumuman hasil tes tertulis dan hasil tes wawancara oleh Panwaslu Lubuklinggau diterbitkan tanpa nomor surat dan parahnya setiap pengumumannya berbeda-beda tanda tangannya. Selain itu ADR juga menunjukkan bukti fisik berupa KTP Palsu atau indikasi pemalsuan kartu identitas yang dilakukan oleh beberapa peserta seleksi Panwascam namun tetap terpilih dalam tes wawancara.
Maka bedasarkan dua dokumen pengaduan tersebut dengan diperkuat dengan alat-alat bukti dan saksi, maka kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bumi Silampari (AMBS) meminta Bawaslu Sumsel untuk segera menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada para teradu yaitu sdr. MI, sdr. BH, dan sdr. MU dari jabatan ketua dan anggota panitia pengawas pemilihan umum kota lubuklinggau dan sdr. HA dari jabatan sekretaris panitia pengawas pemilihan umum kota lubuklinggau.
Dan AMBS juga mendesak kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan untuk mengambil alih sementara tugas dan kewenangan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Lubuklinggau, sebelum diangkatnya anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Lubuklinggau yang definitive.(rel)












