pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Panja Komisi III DPR RI Minta Kejati Babel Usut Penerbitan RKAB Sejumlah Smelter di Babel

78
×

Panja Komisi III DPR RI Minta Kejati Babel Usut Penerbitan RKAB Sejumlah Smelter di Babel

Sebarkan artikel ini
IMG-20200710-WA0028
pemkab muba

PANGKAL PINANG – Setelah mengunjungi Mapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis (9/7/2020) kemarin. Panja Pengawasan Penegakan Hukum Komisi III DPR RI hari ini Tim Panja Komisi III DPR RI sebelum kembali ke jakarta mendapat jamuan sarapan pagi di kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung tepatnya diruang Wicaksana.

Kunjungan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakkan Hukum Komisi III DPR RI ke Kejati Babel guna melakukan pembahasan terkait adanya Rencana Kegiatan dan Anggaran Belanja (RKAB) yang dikeluarkan oleh Gurbenur Kepulauan Bangka Belitung terhadap sejumlah Perusahaan.

Terkait dengan pemberian RKAB tersebut kepala Kejaksaaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung diminta oleh Ketua Tim Rapat Komisi III DPR RI untuk melakukan pengusutan siapa intelektualdader dibelakang perusahaan-perusahaan tersebut sehingga diduga adanya kebocoran keuangan negara.

Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki SH kepada wartawan mengatakan bahwa Kajati Babel dalam rapat Panja Komisi III DPR RI menyampaikan langkah-langkah penegakkan hukum yang akan dilaksanakannya.

“Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dalam Rapat Panja Komisi III DPR RI tersebut menyampaikan terkait langkah-langkah penegakan hukum di sektor pertambangan terhadap PT. Timah yang berorientasi untuk mencegah kebocoran di sektor penerimaan keuangan negara dan penyelamatan keuangan negara,” ungkap Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki SH.

Untuk itu kata Basuki, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung meminta dukungan dari Komisi III DPR RI untuk mengusut segala tindak pidana yang ada di Kepulauan Bangka Belitung. “Dan akan mencari pintu masuk untuk membongkar siapa oknum dibalik permasalahan tersebut yang membekinginya,” pungkasnya. (doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *