pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Sastra&Budaya

Panitia Pilkades Mengundurkan Diri, Satu Cakades Mendadak Digugurkan

89
×

Panitia Pilkades Mengundurkan Diri, Satu Cakades Mendadak Digugurkan

Sebarkan artikel ini
IMG-20190826-WA0026
pemkab muba

PALI | Pilkades serentak di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Agustus 2019 mendatang, belakangan jadwal tersebut diundur oleh dinas terkait. 

Seiring dengan itu, Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi yang merupakan salah satu desa yang akan menggelar Pilkades juga muncul masalah, dimana panitia pilkades di desa tersebut tiba-tiba mengundurkan diri, bahkan salah satu Calon Kades (Cakades) dinyatakan gugur akibatkan mundur nya ketua panitia tersebut.

Cakades Sungai Baung yang digugurkan panitia adalah Shinta Andayani, padahal dirinya sudah ditetapkan sebagai cakades dan mendapatkan nomor urut 4.

“Tanggal 24 Juli 2019, hasil dari kesepakatan panitia Pilkades dan disampaikan oleh BPD bahwa ada 4 calon Kades yang akan mengikuti pilkades. Kemudian tanggal 27 Agustus 2019 BPD mengeluarkan surat Nomor:017/KPTS/BPD.SB/2019 tentang Cakades yang berhak dipilih. Selanjutnya, di dalam rapat tanggal 31 Juli 2019, melakukan pengundian nomor urut, dan saya mendapat nomor urut 4,” ungkap Shinta, Senin (26/8/2019).

Lanjut Shinta, karena belum keluarnya dana bantuan pilkades dari pemerintah kabupaten, ditetapkan juga bahwa setiap cakades yang sudah ditetapkan harus menyetor dana sebesar Rp 18.700.000 untuk biaya penyelenggaraan Pilkades.

“Kita langsung bayar untuk dana tersebut, dan di sana sudah dimulai tahapan kampanye. Hingga pada tanggal 3 Agustus 2019 saya mendapatkan kabar secara lisan dari panitia bahwa saya digugurkan atau dibatalkan menjadi calon kades,” tambahnya.

Tidak sampai disitu, Shinta juga menjelaskan bahwa, pada tanggal 3 Agustus 2019 tersebut, ketua panitia, wakil dan sekretaris panitia pilkades mengundurkan diri.

“Yang membuat janggal lagi, pada tanggal tersebut ketua, wakil dan sekretaris panitia pilkades mengundurkan diri. Sehingga kebijakan yang disampaikan secara lisan tersebut kita pertanyakan,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua BPD Sungai Baung, Suwito, membenarkan atas persoalan pilkades di Sungai Baung, dan dirinya menjelaskan bahwa pihaknya hanya menandatangani berkas yang diajukan panitia pilkades dengan 4 nama calon termasuk Shinta Andayani.

“Tanggal 27 Juli 2019 kita mengeluarkan surat penetapan 4 nama calon kades Sungai Baung, yang di dalamnya ada nama Shinta. Setelah itu pada tanggal 31 Agustus memang telah melakukan pengundian nomor urut, dan Shinta mendapat nomor urut 4,” katanya.

Selanjutnya, panitia mengajukan berkas calon kades ke DPMD dengan 4 calon kades yang akan mengikuti pilkades Desa Sungai Baung.

“Namun berkas tersebut ditolak dengan alasan bahwa Shinta ini tidak lolos tes psikolog, ada 7 orang yang mengikuti tes. Namun, sesuai kesepakatan pada waktu setelah keluarnya hasil tes psikolog tersebut, Shinta disepakati untuk mengikuti,” jelasnya.

Setelah itu, pada saat penolakan dari DPMD, tanggal 3 Agustus 2019, panitia pilkades Sungai baung mengundurkan diri. “Setelah mengundurkan diri, kita dari BPD tidak tahu lagi bagaimana perkembangan pilkades. Tetapi proses pilkades masih dilakukan oleh panitia yang lama,” ungkapnya.

Sementara itu, saat dihubungi via telepon, mantan ketua Pilkades Sungai Baung, Supawi A, menjelaskan bahwa Shinta dinyatakan gugur karena tidak mengikuti tahapan tes psikolog tahapan yang kedua.

“Alasannya ditolak karena Shinta ini dari hasil tes Psikolog dinilai tidak layak, dan saat diadakan tes kedua dirinya menolak datang, padahal kita sudah memberi tahu, mungkin karena keberatan karena sudah ditetapkan sebagai calon kades,” ungkapnya.

Namun, saat ditanyakan soal pengunduran dirinya, Supawi enggan menjawab dan meminta untuk bertemu secara langsung.(madhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *