pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Oknum ASN Ogan Ilir diduga Selingkuh dengan Rekan sekantor, Istri Lapor Polisi

169
×

Oknum ASN Ogan Ilir diduga Selingkuh dengan Rekan sekantor, Istri Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
WhatsApp-Image-2021-02-09-at-19.27.40
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id | Kesabaran seorang istri ada batasnya, mungkin istilah ini pantas disematkan ke seorang Wanita (33) berinisial Sc warga Indralaya, karena habis kesabarannya, Sc mengadukan perselingkuhan yang dilakukan suaminya dengan seorang wanita.

Menurut SC, suaminya berinisial AL (38) telah mengaku berselingkuh dengan seorang wanita berinisial FT (30) yang merupakan rekan sekantor suaminya.

“Suami saya ASN dan selingkuhannya itu teman satu kantor di salah satu Dinas di Pemkab Ogan Ilir,” jelasnya saat ditemui di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Selasa (9/2).

Menurut SC, perselingkuhan itu diperkirakan terjadi sejak Mei 2020 lalu, saat itu, SC mendapat kabar dari seorang rekannya bahwa sang suami menjalin hubungan dengan rekan se kantor.

“Saya waktu pertama kali dengar kabar perselingkuhan itu, saya tidak percaya. Suami saya orang baik,” jelasnya.

Hingga pada Oktober 2020 lalu, kecurigaan SC timbul juga karena gerak-gerik suami yang mencurigakan.

Lalu Sc pun mengutus orang untuk mengintai suaminya itu.

Menurut SC, berdasarkan keterangan orang yang diperintahnya itu, AL mendatangi rumah seorang wanita di Plaju, Palembang.

“Ternyata benar suami saya berselingkuh dengan perempuan lain. Foto-foto mesra mereka berdua ada sama saya,” katanya.

SC lalu melabrak suaminya dan mendesak agar menghentikan perselingkuhan ini.

“Saya minta, ‘kamu pilih wanita selingkuhan atau saya’. Tanggal 2 November tahun lalu, suami saya dan selingkuhannya menandatangani surat perjanjian tidak akan mengulanginya perbuatan itu lagi,” kata SC.

Namun menurut ibu dua anak ini, suaminya mengingkari perjanjiannya bahkan menikahi FT secara sirih pada 15 Desember tahun lalu, SC mengaku habis kesabaran dan menempuh jalur hukum atas apa yang dilakukan suaminya itu.

“Saya sudah lapor ke inspektorat karena suami saya belum mendapat izin dari atasan untuk menikah lagi,” ujar SC.

Selain itu, SC menilai gaji suaminya sebagai seorang ASN sebesar Rp 4 juta tak akan mampu membiayai dua orang istri.

“Intinya saya tidak setuju suami saya menduakan saya dan silahkan dia bersama perempuan itu,” kata SC.

Wanita berkacamata ini juga akan membawa perkara ini ke ranah hukum agar suaminya itu dihukum seberat-beratnya dan diberhentikan dari ASN.

“Saya minta diceraikan saja dan dia (AL) dipecat dari ASN. Dihukum seberat-beratnya,” kata SC berapi-api.

Sementara menurut keterangan polisi, SC sebagai pelapor harus melengkapi sejumlah berkas yang diperlukan.

Sementara AKBP Yusantiyo Sandhy melalui kanit pelayanan perempuan dan anak, Iptu Avif Pinarcoyo, membenarkan adanya laporan tersebut, permasalahan itu masih dalam tahap konseling.

“Masih dalam tahap konseling. Setiap laporan masyarakat tentunya akan kami terima,” jelasnya.(KRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *