pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Oknum Anggota DPRD Ditangkap Terkait Jaringan Narkoba 2 Pulau

68
×

Oknum Anggota DPRD Ditangkap Terkait Jaringan Narkoba 2 Pulau

Sebarkan artikel ini
20200922_124018
pemkab muba

PALEMBANG | Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), BNNP dan Polda Sumsel, membekuk seorang oknum anggota DPRD Palembang berinisial D, Selasa (22/9/2020). Ternyata D terkait dengan penyelundupan narkoba jaringan Sumatra-Jawa.

“Kita sudah lama mengintai D ini. Dia ditangkap dengan enam orang anak buahnya di Jalan Riau Palembang,” ujar Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol. Jhon Turman Pandjaitan, Selasa (22/9/2020).

1. D masih satu jaringan dengan pelaku yang tertangkap di Tasikmalaya

Pengungkapan kader Partai Golkar ini berawal dari pengembangan dan penangkapan sabu-sabu di Jalan Soekarno Hatta Palembang sebanyak 30 kilogram, Rabu (16/9/2020). Dilanjutkan dengan penangkapan penyelundupan sabu seberat 13 kilogram ke Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (16/9/2020).

“Bahkan tim BNN pusat sempat bolak-balik dari Palembang ke Tasikmalaya, lalu ke Palembang lagi untuk menangkap yang bersangkutan,” ujar dia.

Baca Juga: Bawa Sabu, Oknum Anggota DPRD Palembang Ditangkap BNN Gabungan

2. Amankan dua perempuan dan empat pria

BNN telah menghitung sabu berhasil disita. Setidaknya ada lima kilogram sabu diamankan dari tangan D. Sedangkan total pil ekstasi, BNN kata Jhon masih menghitung ulang jumlahnya.

“Dari penangkapan enam orang itu ada dua perempuan dan empat pria. Kita belum tahu hubungan perempuan ini apakah istrinya, yang jelas telah kita amankan,” jelas dia.

3. Masih kembangkan jaringan narkoba Sumatra-Jawa

Pelaku D masih berada di BNNP Palembang. Dirinya akan segera dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Jhon, pihaknya terus mencari pihak-pihak yang terkait dengan jaringan lain.

“Para pelaku akan dibawa ke Jakarta oleh tim dari BNN RI untuk pemeriksaan terkait jaringannya,” tutup dia. (Sumber: IDNTimes.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *