Lahat – Pernikahan dini atau pernikahan anak dibawah umur, masih sering terjadi di Kabupaten Lahat, terutama untuk remaja yang berada di pedesaan. Kondisi tersebut rupanya buat Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih jadi tergerak. Ia bahkan turun langsung berikan sosialisasi pencegahan pernikahan dini di salah satu SMA di Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat.
Widia Ningsih mengatakan, dari data yang ia dapat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, juga disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Lahat, pernikahan dini masih banyak terjadi di Kabupaten Lahat. Terutama pada remaja wanita. Faktornya dikarenakan beragam hal, salah satunya karena minimnya sosialisasi terkait bahaya dari pernikahan dini.
“Sosialisasi seperti ini harus sering digalakkan, bukan oleh Dinas terkait saja, tapi lintas sektor. Bersama-sama, bergotong-royong mengkampayekan pentingnya pendewasaan usia perkawinan,” kata Widia Ningsih, Rabu (22/10/2025).
Dihadapan para pelajar, Widia Ningsih menjelaskan, pencegahan pernikahan dini sebenarnya ada pada diri pelajar masing-masingnya. Mengingat, terkadang orang tua lalai dalam mengontrol pergaulan anaknya. Terutama bagi orang tua yang bekerja sebagai petani, yang mengharuskan terpaksa bermalam di kebun. Ditambah lagi, dimungkinkan karena rendahnya pendidikan orang tua, sehingga informasi akan bahaya akibat dari pernikahan dini, tak didapat dengan baik.
“Jika kalian (pelajar) menikah sebelum usia 19 tahun, dampaknya hak-hak kalian akan banyak yang hilang. Selain itu, mungkin reproduksi dan mental kalian belum siap. Belum lagi ditambah faktor ekonomi. Imbasnya, banyak yang baru menikah, tiba-tiba bercerai,” jelasnya.
Widia Ningsih berpesan, pelajar sebagai generasi muda, harus mampu menumbuhkan cita-cita terpendamnya sebelum memutuskan pernikahan. Sehingga memiliki karakter kuat, berintegritas, berpikir kritis, tangguh, adaptif, dan mampu berkomunikasi dengan baik. Disisi lain, para pendidik juga harus membantu pelajar, memberikan gambaran tentang kehidupan yang akan datang, jika sampai melakukan hubungan terlarang yang berujung pada nikah dini.
“Guru, orang tua dan pemerintah, miliki peran untuk membantu pelajar agar terhindar dari nikah dini. Sehingga mampu menumbuhkan cita-cita yang terpendam, dimana hal tersebut akan membawa pelajar ke banyak kesempatan dalam hidup,” ujarnya. Sfr














