pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Ngaku Anggota Krimsus Pelaku Pencurian BBM Diamankan

400
×

Ngaku Anggota Krimsus Pelaku Pencurian BBM Diamankan

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan dari Polres Bangka Barat dan Polsek Kelapa berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian bahan bakar minyak (BBM)
pemkab muba pemkab muba

Tim gabungan dari Polres Bangka Barat dan Polsek Kelapa berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian bahan bakar minyak (BBM) yang mengaku sebagai anggota Krimsus. Pencurian ini viral di media sosial Facebook setelah korban merekam peristiwa tersebut pada Rabu, 26 Juli 2023, sekitar pukul 19.30 WIB.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku yang diketahui bernama HA, melakukan aksinya dengan mengambil 2 drum pertalite sebanyak 40 liter tanpa seizin korban yang saat itu sedang tidak berada di dalam tokonya. Pelaku melihat kesempatan saat korban tengah mengisi minyak kendaraan di salah satu SPBU di Simpang Tempilang, Kel. Kelapa, Kec. Kelapa, yang tidak jauh dari toko korban. Dari kejauhan, pelaku tampak mengangkut drum pertalite ke dalam mobil ertiga miliknya.

Saat korban mengetahui adanya pencurian dan mendatangi pelaku menggunakan sepeda motor, korban langsung menanyakan alasannya. Pelaku mengaku bahwa anak korban telah memerintahkannya untuk mengambil minyak tersebut. Namun, korban membantah dan menyatakan bahwa tidak ada anaknya atau siapapun di dalam rumah. Korban pun menuntut agar pelaku segera mengembalikan minyak yang dicurinya.

Ketika korban menyebut adanya polisi di dekat SPBU, pelaku dengan angkuhnya mengklaim sebagai anggota Krimsus dan mengancam akan menangkap korban. Meskipun begitu, pelaku akhirnya meninggalkan toko tersebut.

Setelah video viral tentang aksi pencurian ini menyebar di media sosial, pelaku, HA, akhirnya membenarkan bahwa dirinya adalah orang yang terekam dalam video tersebut. Dia mengaku mencuri minyak karena membutuhkan uang dan telah merencanakan untuk menjualnya kembali. Pada tanggal 25 Juli 2023, pukul 09.30 WIB, pelaku datang ke toko korban dan melihat kesempatan untuk mencuri saat pintu rumah dan gudang minyak korban terbuka dan toko sedang kosong.

Pelaku, HA yang berusia 38 tahun, berhasil diamankan oleh Tim Gabungan di Perum Aretha Regency, Kel. Kuday, Kec. Sungailiat, Kab. Bangka Barat. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Polsek Puding untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah SIK, mengungkapkan bahwa kasus ini dilimpahkan ke Polsek Puding karena kejadian tersebut terjadi di luar wilayah Polres Bangka Barat. Pihak berwenang akan melanjutkan penyelidikan dan proses hukum untuk menindaklanjuti kasus pencurian BBM yang menghebohkan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *