PALEMBANG – Akibat menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga berulang kali, KMS Aryadi (37) Warga Lorong Mushola, Kecamatan Gandus, Palembang, diamankan Unit Perempuan Perlindungan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Minggu (17/7/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Perbuatan bejat tersangka terhadap anak akndungnya NI (14) sudah dilakukannya sejak awal tahun 2021 dan yang terakhir terjadi pada hari Kamis (19/5/2022) sekira Pukul 02.00 WIB di kamar tidur korban.
Ketika korban sedang tidur di kamar, lalu tersangka masuk ke dalam kamar korban dan membangunkan korban serta meminta korban jangan ribut. Lalu tersangka melakukan hajatnya menyetubuhi korban.
Usia melancarkan aksinya tersangka juga mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika korban memberitahu kejadian tersebut kepada ibu maupun orang lain. Tidak tahan atas perbuatan pelaku, akhirnya korban menceritakan kepada ibunya IA (35), yang kemudian membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA Ipda Cici Sianipar mengatakan Unit PPA berhasil mengungkap kasus atas laporkan yang diterima tanggal 14 Juli 2022 kemarin.
” Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman serta mengambil keterangan saksi – saksi, akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku yang tidak lain bapak dari korban sendiri, dan ibu nya sendiri yang membuat laporan ke polisi,” ungkap Kompol Tri Wahyudi, Senin (18/7/2022) di Aula Mapolrestabes Palembang.
Saat diperiksa penyidik tersangka mengakui perbuatannya sudah melakukan tindak asusila terhadap anaknya sendiri dan sudah sering berulang kali.
” Akan kita dalami lagi perkaranya, dan tersangka akan kita jerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak menjadi Undang – Undang yang sebelumnya diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Lebih jauh dikatakan Kompol Tri Wahyudi bahwa dari keterangan anaknya bahwa saat aksi berlangsung selalu diancam oleh ayahnya.
” Ibu korban sendiri tidak tau kejadian selama ini dan baru diceritakan korban ibunya baru tau. Saat ini tersangka sedang di dalami karena keterangan selalu berubah – ubah,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Aryadi sendiri saat ditanya wartawan mengakui perbuatannya dan mengaku telah menyetubuhi anaknya sudah sekitar 15 kali.
” Ya pak selama ini sudah sekitar 15 kali menyetubuhi anak, kalau hubungan dengan istri baik – baik saja masalah hubungan intim, saya suka nonton video porno dan setelah itu memaksa korban berhubungan,” aku dia.
Sedangkan, istri korban mengaku kalau tidak mengetahui setiap suaminya melancarkan aksinya.
” Saya tahu kalau anak saya disetubuhi dari mulut anak saya langsung, dan selama ini biasa saja dengan suami termasuk saat berhubungan,” bebernya sambil menangis.(ABDUS)
