Palembang, beritamusi.co.id l Febri Harista alias Aris (30) warga Jalan KH Azhari Lorong Kamasan Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, terpaksa dipelor petugas lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan, Rabu (14/07/2021).
Tersangka Aris dijemput oleh Unit Pidum bersama Tim Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, saat tersangka itu yang sedang asyik bermain warnet di kawasan 9 Ulu Palembang, Namun saat hendak ditangkap tersangka mencoba melawan dan hendak kabur, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, Selasa (13/07/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing mengatakan, bahwa tertangkapnya tersangka ini atas laporan polisi nomor : LP / B / 1304 / VII / 2021 / SPKT / Polrestabes Palembang / Polda Sumsel, tanggal 13 Juli 2021 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana.
“ Ya, saat itu korban yang merupakan tetangganya tersangka sendiri, sedang tidur di rumahnya di Jalan KH Azhari Lorong Kamasan Kecamatan SU II Kota Palembang, Selasa (13/07/2021) sekira pukul 03.58 WIB. Kemudian tersangka masuk ke dalam rumah dan langsung mengambil ponsel milik korban Infinix Hot 9 Play,” bebernya, Rabu (14/07/2021).
Lanjut, masih kata Kompol Tri, disaat kejadian, korban sedang tertidur pulas, saat itu orang tuanya korban sedang pergi ke pasar.
“ Berdasarkan keterangan korban, korban bercerita bahwa rumahnya sudah dimasuki maling, lalu korban melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya di pasar,” terangnya.
Lebih lanjut, Kompol Tri menambahkan, korban melihat rekamanan CCTV dari ponsel milik orang tuanya, yang mana terlihat tersangka merupakan tetangga korban sendiri.
“ Tersangka sendiri mengakui saat diintrogasi, bahwa tersangka melakukan aksinya dengan masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu depan, kemudian langsung masuk dan mengambil satu unit ponsel Infinix Hot 9 Play warna ocean wave milik korban dan atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Mapolrestabes Palembang, alhamdulilah anggota kita berhasil mengamankan tersangka berserta barang bukti berupa kotak ponsel milik korban, senjata tajam dan pakaian tersangka saat digunakan dalam aksi tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, tersangka Aris mengaku saat itu dirinya tidak ada niat, tapi setelah melintasi rumah korban timbulah niat tersebut.
“ Saya awalnya tidak punya niat, tapi pas melintasi rumah korban dan mengetahui korban sedang tidur, sedangkan orang tuanya pergi ke pasar, saya nekat melakukan hal itu,” katanya.
Sedangkan ponsel dari hasil mencuri dijualnya kepada sepupunya.
” Ya pak ponselnya saya jual ke sepupu saya seharga Rp 900 ribu dan saya mendapatkan cuman Rp 700 ribu, uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya. (Abdus)