pemkab muba pemkab muba
Politik

MK Berikan Wewenang KPU Susun Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024

132
×

MK Berikan Wewenang KPU Susun Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 80/PUU-XX/2022 perkara Pengujian Undang-Undang (UU) No 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah dibacakan, di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
pemkab muba pemkab muba
 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 80/PUU-XX/2022 perkara Pengujian Undang-Undang (UU) No 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah dibacakan, di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Putusan MK tersebut intinya memberikan kewenangan penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan penentuan alokasi kursi dapil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan DPRD provinsi kepada KPU pada Pemilu 2024.

KPU menghormati putusan MK dan mengapresiasi atas amanah diberikannya kewenangan kepada KPU untuk menyusun dapil dan menentukan alokasi kursi dapil DPR RI dan DPRD provinsi.

Artinya, konstitusi mengamanatkan penyusunan dapil dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD provinsi Pemilu 2024 kepada lembaga yang tepat, yakni KPU.

Atas putusan MK itu, KPU menindaklanjuti dengan melakukan pleno.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (21/12/2022) menjelaskan hasil pleno tersebut diantaranya KPU akan mengundang para ahli pemilu berkompeten di bidang pendapilan, yakni Prof Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto, Ahsanul Minan, dan Sidik Pramono.

“Pandangan para ahli kepemiluan tersebut sebagai upaya KPU untuk menyusun rumusan dapil yang tepat dan menentukan alokasi kursi dapil DPR RI dan DPRD provinsi Pemilu 2024. Sekiranya ada penyesuaian-penyesuaian, misalnya dengan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) atau sesuai dengan dinamika, situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan,” tuturnya.

Hasyim menegaskan, KPU akan mengambil sejumlah langkah-langkah dan membentuk tim yang akan bekerja berdasarkan timeline.

“Hasil kerja-kerja ini akan dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan KPU. Setelahnya akan diadakan Focus Group Discussion (FGD) sebanyak dua kali dengan para ahli dan partai politik (parpol),” paparnya.

Setelah itu dirapikan dan akan dibawa ke uji publik di tingkat nasional untuk dapil DPR dan tingkat provinsi untuk dapil DPRD Provinsi. Kemudian diusulkan ke RDP untuk konsultasi.

Menurut dia, masukan para ahli dan parpol dalam menyusun PKPU dapil dan alokasi kursi sangat diperlukan, mengingat dapil adalah salah satu aspek strategis dan penting dari sistem pemilu dan menentukan wajah sistem pemilu Indonesia.

Selain itu KPU juga akan melibatkan kalangan NGO agar cara pandang dalam menyusun aturan KPU lebih luas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *