pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Minta Keadilan Pasca Penertiban Lapak Pasar, Ratusan PKL Geruduk DPRD OKU

68
×

Minta Keadilan Pasca Penertiban Lapak Pasar, Ratusan PKL Geruduk DPRD OKU

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

BATURAJA I Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Pucuk Baturaja, hari ini (12/01/2016) datangi sekretariat DPRD OKU untuk meminta keadilan. Namun Sayang, tak satupun ada anggota perwakilan rakyat yang ada di tempat, saat para PKL menggelar aksi unjuk rasa.

Pantauan dilapangan, para masa aksi itu diterima langsung, Asisten I Mirdaili, Kasat Pol PP dan Linmas, Agus Salim dan kepala Unit Pasar Atas Baturaja Bulmi.

Aksi para pedangang ini bukan menolak untuk ditertibkan. Melainkan mereka menuntut penggantian lapak atau tempat dagangan yang sudah ditertibkan nanti.

“Kami pedagang di pasar ini tidak punya lapak atau tempat di dalam. Jadi kami mau berdagang di mana. Jadi karena itu kami minta tempat berjualan,” kata Novi seorang pedagang di luar pasar Baturja saat berdemo tersebut.

Para pedagang ini menilai sekitar 300 pedagang tidak memiliki tempat usaha dan saat ini di usir dari bagian luar pasar lokasi mereka berjualan.

“kami tidak masalah ditertibkan tapi harus diberi tempat. Kalau tidak ada penggantian tempat jualan,” katanya.

Sementara Kepala Unit PD pasar atas Baturaja Bulmi menyatakan, saai ini pihaknya mempunyai data sebanyak 72 pedagang. Dan 72 ini sudah menandatangani surat pernyataan siap ditertibkan dan berjualan di dalam gedung.

“sudah ada surat pernyataan itu siap ditertibkan dan pedagang ini mau berjualan didalam gedung, Ini yang jadi dasar kita melakukan penertiban,” katanya.

Bulmi menambahkan, 72 pedagang yang sudah menandatangani surat pernyataan, sudah disiapkan tempat pasca penertiban. Diantatanya si lantai dua, blok F, depan masjid ash Sholihin dan dibeberapa lokasi lainnya.

“Masih banyak lokasi yang kosong di dalam gedung. Bahkan rata-rata pedagang yang berjualan di luar gedung sudah ada tempat,” katanya.

Lain pula menurut Asisten I Setda OKU, Mirdaili. menurutnya, pengelolaan dan pembangunan pengembangan pasar atas tidak menggunakan anggaran APBD dari pemda OKU.

Ia meyakini jika semua pedagang yang berjualan di badan jalan atau di luar pasat atas kompak masuk ke dalam gedung yang di sediakan, pembeli akan menyusul masuk untuk mendapatkan barang belanjaan.

Ia menambahkan, suasana saat ini terlihat kurang tertata dengan adanya pedagang berjualan di badan jalan. Bahkan pengguna jalan juga kesulitan untuk melintas.

“Yakinlah masalah rejeki itu sudah ada yang mengatur. Makanya kita himbau untuk pindah ke atas untuk menjajakan dagangan mereka. Dengan demikian suasana akan tertib. Lalulintas tidan terganggu. Kenyamanan juga akan dirasakan bersama,” katanya.

Kasat Pol PP dan Linmas Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Agus Salim S sos MM memberi waktu sampai, Kamis (14/1) mendatang pedagang kaki lima(PKL) tidak ada lagi yang menjajakan dagangan mereka di luar gudung pasar yang disediakan PD Pasar. Terutama, yang berjualan di badan jalan.

“Jadi Jumat, 15 Januari itu tidak ada lagi PKL yang menjajakan dagangan mereka diluar gedung tau di badan jalan,”kata Agus.

Agus menambahkan, dalam melakukan penertiban ini katanya, Pol PP menegakan Perda No 7 tahun 2011 tentang pedagang kaki lima.

“Di Perda ini jelas sanksinya, bagi yang melanggar dikenakan kurungan 3 bulan denda Rp 50 juta. Dalam penertiban ini kita akan melakukan secara persuasif. Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih tertib dan kenyamanan pengguna jalan bisa berjalan sebagai mana meatinya tanpa gangguan PKL yang menajajakan dagangan di badan jalan,”katanya.

Saat penertiban nanti katanya, Personil Pol PP diturunkan 300 anggota. Polisi 1 peleton, TNI menyesuaiman.

“Kita menghimbau jika sudah ditertibkan diharapkan tidak ada lagi oknum-oknum yang disuga melakukan penjualan lapak. Sehingga hasil penertiban ini bisa berjalan sesuai harapan,” pungkapnya. (Deni A. Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *